x

Diduga Ada Mark-Up dan Kegiatan Fiktif Dana Desa 2022 di Pekon Lengkukai, Warga Minta APH Lakukan Pemeriksaan

waktu baca 6 menit
Minggu, 6 Sep 2026 21:10 14 siberadmin

TANGGAMUS| AnalisasiberNews.com Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 mencuat di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga Pekon Lengkukai kepada awak media. Mereka menduga terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran desa yang pelaksanaannya perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran serta kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi.

Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam anggaran Pekon Lengkukai Tahun 2022. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan mark-up dan kegiatan fiktif tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban, kondisi fisik pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Sejumlah Anggaran Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima awak media dari sejumlah warga pada Sabtu, 5 September 2026, terdapat beberapa kegiatan dalam anggaran Tahun 2022 yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan.

Adapun beberapa item yang disebut warga antara lain:

  1. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa, Permukiman/Penampungan, Bank Sampah dengan anggaran sebesar Rp124.200.000.
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa, termasuk gorong-gorong, selokan, box slab culvert, drainase dan prasarana jalan lainnya sebesar Rp158.750.000.
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp28.470.000.
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp10.213.000.
  5. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp9.800.000.
  6. Keadaan Mendesak sebesar Rp111.600.000.
  7. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan dan Ketertiban oleh Pemerintah Desa/Satlinmas Desa sebesar Rp4.705.000.
  8. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, termasuk pembangunan pos dan pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli sebesar Rp5.000.000.
  9. Pembinaan PKK sebesar Rp10.000.000.
  10. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa sebesar Rp3.920.000.
  11. Peningkatan Produksi Peternakan, termasuk alat produksi dan pengolahan peternakan serta kandang sebesar Rp45.000.000.
  12. Peningkatan Produksi Peternakan, termasuk alat produksi dan pengolahan peternakan serta kandang sebesar Rp110.000.000.
  13. Peningkatan Produksi Peternakan, termasuk alat produksi dan pengolahan peternakan serta kandang sebesar Rp30.480.000.

Daftar tersebut merupakan informasi yang disampaikan warga kepada media dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan tersebut bermasalah. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran, realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.

Warga Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Sejumlah warga yang memberikan informasi kepada awak media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

Mereka menilai pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Warga juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti, sehingga pihak yang tidak bersalah tidak dirugikan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan masyarakat tersebut pada dasarnya merupakan bentuk dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi semestinya dapat diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

Awak Media Upayakan Konfirmasi kepada Kepala Pekon

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Lengkukai berinisial TB terkait dugaan tersebut.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 September 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Pekon Lengkukai.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Pekon Lengkukai maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya berasal dari satu pihak.

Tidak Boleh Langsung Disebut Korupsi

Dugaan adanya mark-up maupun kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran desa tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi hanya berdasarkan keterangan masyarakat.

Diperlukan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta fakta di lapangan. Apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara, aparat atau lembaga yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa Kepala Pekon Lengkukai telah melakukan tindak pidana.

Dasar Etika dan Hukum Pemberitaan

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers memiliki kewajiban menghormati prinsip profesionalisme, keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Ketentuan tersebut menjadi alasan penting bagi media untuk menggunakan istilah seperti “diduga”, “disinyalir”, “menurut keterangan warga”, dan “masih memerlukan pemeriksaan” ketika suatu perkara belum memperoleh kepastian hukum.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum, media juga harus memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Menjadi Jalan untuk Memastikan Fakta

Munculnya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian anggaran tersebut sebaiknya tidak menjadi dasar untuk menghakimi pihak tertentu.

Sebaliknya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan. Dokumen perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban serta kondisi hasil pembangunan dapat menjadi bagian dari bahan verifikasi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat penyimpangan, maka hal tersebut juga penting diketahui masyarakat agar tidak berkembang informasi yang keliru.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi hak semua pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Lengkukai berinisial TB belum memberikan klarifikasi atas informasi dan dugaan yang disampaikan sejumlah warga.

Media akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional apabila klarifikasi atau hak jawab dari pihak Kepala Pekon Lengkukai disampaikan kemudian.


Reporter: Tim
Sumber: Keterangan warga dan hasil konfirmasi awak media
Editor: Redaksi


CATATAN REDAKSI:

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sejumlah warga dan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Istilah “diduga”, “disinyalir”, dan “dipertanyakan” digunakan karena informasi mengenai dugaan mark-up atau kegiatan fiktif tersebut belum merupakan putusan hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta tindak pidana.

AnalisasiberNews.com tetap menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1), serta prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan dan tidak menghakimi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyatakan Kepala Pekon Lengkukai maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi.

Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara, penyimpangan anggaran dan unsur tindak pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Pekon Lengkukai dan pihak terkait apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai, tidak lengkap atau perlu diluruskan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.