

TANGGAMUS| AnalisasiberNews.com — Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 mencuat di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga Pekon Lengkukai kepada awak media. Mereka menduga terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran desa yang pelaksanaannya perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran serta kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam anggaran Pekon Lengkukai Tahun 2022. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan mark-up dan kegiatan fiktif tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban, kondisi fisik pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima awak media dari sejumlah warga pada Sabtu, 5 September 2026, terdapat beberapa kegiatan dalam anggaran Tahun 2022 yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan.
Adapun beberapa item yang disebut warga antara lain:
Daftar tersebut merupakan informasi yang disampaikan warga kepada media dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan tersebut bermasalah. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran, realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.
Sejumlah warga yang memberikan informasi kepada awak media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
Mereka menilai pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Warga juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti, sehingga pihak yang tidak bersalah tidak dirugikan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan masyarakat tersebut pada dasarnya merupakan bentuk dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi semestinya dapat diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Lengkukai berinisial TB terkait dugaan tersebut.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 September 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Pekon Lengkukai.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Pekon Lengkukai maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya berasal dari satu pihak.
Dugaan adanya mark-up maupun kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran desa tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi hanya berdasarkan keterangan masyarakat.
Diperlukan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta fakta di lapangan. Apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara, aparat atau lembaga yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa Kepala Pekon Lengkukai telah melakukan tindak pidana.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers memiliki kewajiban menghormati prinsip profesionalisme, keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Ketentuan tersebut menjadi alasan penting bagi media untuk menggunakan istilah seperti “diduga”, “disinyalir”, “menurut keterangan warga”, dan “masih memerlukan pemeriksaan” ketika suatu perkara belum memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum, media juga harus memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Munculnya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian anggaran tersebut sebaiknya tidak menjadi dasar untuk menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan. Dokumen perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban serta kondisi hasil pembangunan dapat menjadi bagian dari bahan verifikasi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat penyimpangan, maka hal tersebut juga penting diketahui masyarakat agar tidak berkembang informasi yang keliru.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi hak semua pihak yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Lengkukai berinisial TB belum memberikan klarifikasi atas informasi dan dugaan yang disampaikan sejumlah warga.
Media akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional apabila klarifikasi atau hak jawab dari pihak Kepala Pekon Lengkukai disampaikan kemudian.
Reporter: Tim
Sumber: Keterangan warga dan hasil konfirmasi awak media
Editor: Redaksi
CATATAN REDAKSI:
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sejumlah warga dan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Istilah “diduga”, “disinyalir”, dan “dipertanyakan” digunakan karena informasi mengenai dugaan mark-up atau kegiatan fiktif tersebut belum merupakan putusan hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta tindak pidana.
AnalisasiberNews.com tetap menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1), serta prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan dan tidak menghakimi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyatakan Kepala Pekon Lengkukai maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara, penyimpangan anggaran dan unsur tindak pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Pekon Lengkukai dan pihak terkait apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai, tidak lengkap atau perlu diluruskan.

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar