

Analisasibernews.com, DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak terus menaruh atensi besar terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah konkret ini dibuktikan melalui konsistensi Satuan Samapta (Sat Samapta) dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baru-baru ini, Sat Samapta Polres Demak sukses melancarkan operasi penertiban di kawasan Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak pada Senin (7/9/2026) malam.
Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Demak, AIPTU Kamdi. Berdasarkan informasi dan hasil pemetaan kerawanan, petugas bergerak menyisir sebuah warung kelontong yang disinyalir kuat mendistribusikan minuman beralkohol secara ilegal.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 31 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis yang siap edar. Atas temuan tersebut, pihak kepolisian langsung menjatuhkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada pemilik warung sebagai langkah penegakan hukum awal. Sementara itu, seluruh barang bukti langsung diangkut menuju Mapolres Demak guna proses hukum dan penindakan lebih lanjut.

Komitmen Berkelanjutan Menuju Kamtibmas Kondusif :
Razia ini merupakan representasi dari rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi. Sat Samapta Polres Demak secara berkala menyisir titik-titik krusial yang ditengarai menjadi episentrum peredaran miras demi meminimalisasi potensi tindak kriminalitas.
Tercatat, sejak medio Agustus 2026 hingga penertiban terakhir, komitmen Polres Demak telah membuahkan hasil signifikan dengan menyita sedikitnya 470 botol miras, baik produksi pabrikan modern maupun jenis minuman beralkohol tradisional.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setyo, menegaskan bahwa penindakan ini adalah langkah preventif (pencegahan) preemptive demi membendung dampak sosial yang lebih luas.
“Peredaran miras acap kali menjadi pemantik utama (trigger) terjadinya berbagai tindak pidana, mulai dari perkelahian massal, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban umum di tengah lingkungan domestik masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengambil langkah proaktif melalui Patroli Perintis Presisi dan razia terjadwal demi memadamkan potensi konflik sebelum berkembang menjadi gangguan nyata,” ujar AKP Setyo di Mapolres Demak, Selasa (8/9/2026).
Merawat Reputasi Historis Demak sebagai Kota Wali :
Lebih lanjut, AKP Setyo memaparkan bahwa eskalasi pemberantasan penyakit masyarakat ini juga dilatari oleh aspek sosiologis dan historis Kabupaten Demak yang melekat kuat sebagai “Kota Wali”. Sebagai episentrum penyebaran agama Islam di tanah Jawa, integritas dan nilai-nilai religiusitas daerah menjadi marwah kolektif yang wajib dirawat bersama.
Polres Demak memastikan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk peredaran regulasi miras ilegal di wilayah hukumnya demi menjamin ruang publik yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Demak menyandang predikat luhur sebagai Kota Wali. Merawat marwah serta reputasi daerah ini bukan sekadar tanggung jawab para tokoh agama maupun jajaran birokrasi pemerintahan, melainkan juga manifestasi tugas kepolisian guna memastikan ruang publik bersih dari pengaruh buruk minuman keras. Kami akan mengawal konsistensi razia ini di seluruh penjuru Kabupaten Demak tanpa kompromi,” tegas AKP Setyo mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Demak.
Jurnalis : Hamadi


Tidak ada komentar