

CYIBERNEWSTV.CO.ID – Sabtu, 5 September 2026 – Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana penerapan mekanisme pengawasan yang mewajibkan penunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil menyusul meluasnya informasi yang menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat nasional.
Dari keterangan resmi yang dirilis manajemen perusahaan, dijelaskan bahwa kewajiban menunjukan STNK semula hanyalah rancangan pengawasan bersifat terbatas dan berskala lokal, direncanakan diterapkan di lingkup wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan. Ketentuan tersebut bukanlah kebijakan resmi yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Menyadari informasi tersebut telah menyebar luas ke berbagai daerah dan memicu kekhawatiran publik yang mendalam, Pertamina Patra Niaga mengambil keputusan tegas untuk membatalkan rencana implementasi aturan tambahan itu. Tata cara pembelian BBM bagi masyarakat tetap berjalan sebagaimana semestinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan layanan yang berlaku saat ini.
“Kami sangat memperhatikan respons dan masukan yang datang dari masyarakat. Kami memahami sepenuhnya keresahan yang muncul setelah informasi dari wilayah Sumatera Selatan itu menyebar dan menjadi pembahasan luas hingga ke tingkat nasional,” jelas Kitty Andhora, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Patra Niaga.

Lebih lanjut Kitty menegaskan sikap perusahaan yang selalu mengutamakan kenyamanan serta kepatuhan pada aturan utama: “Ketentuan pembelian BBM di seluruh negeri tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Kami pun telah mengarahkan jajaran Regional Sumatera Bagian Selatan untuk mencermati dan merespons dengan seksama harapan masyarakat ini.”
Kepastian ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, bahwa tidak ada syarat tambahan baru yang harus dipenuhi pengguna kendaraan saat hendak mengisi bahan bakar, baik di wilayah Jawa, Sumatera maupun wilayah lainnya di bawah pelayanan Pertamina.(**)Ajn


Tidak ada komentar