

DELI SERDANG|AnalisaSiberNews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dengan mengedepankan kemudahan akses, pelayanan yang cepat, transparan, serta humanis bagi masyarakat dan wajib pajak.

Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung keberlanjutan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan penjelasan Bupati Deli Serdang, Dr. Asri Ludin Tambunan, pada Rabu (2/9/2026), hingga 1 September 2026 penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp821,99 miliar atau 72,81 persen dari target tahun 2026.

Capaian tersebut dinilai menjadi hasil positif yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah daerah tetap perlu melakukan berbagai langkah strategis agar penerimaan pajak dapat terus meningkat dan target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Bupati Deli Serdang menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus dibarengi dengan pemberian pelayanan yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Capaian ini tentu harus terus kita tingkatkan dengan memberikan kemudahan akses, pelayanan yang cepat, transparan, serta humanis kepada para wajib pajak.”
Selain itu, Bupati meminta seluruh jajaran terkait untuk terus mengoptimalkan potensi pajak yang masih belum tergali. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan koordinasi, inovasi pelayanan, serta penegakan aturan secara tepat, objektif, dan terukur.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kolaborasi dan kerja bersama seluruh pihak, target penerimaan pajak diharapkan dapat tercapai sehingga semakin banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang dapat dihadirkan untuk masyarakat Deli Serdang.
Capaian penerimaan pajak daerah tersebut juga mendapat respons dari Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), JHON ERWIN TAMBUNAN .SH
Dalam keterangannya kepada AnalisaSiberNews.com, Jhon Erwin Tampubolon mengatakan bahwa peningkatan penerimaan pajak daerah patut diapresiasi karena pajak bukan sekadar angka dalam laporan keuangan pemerintah, melainkan merupakan kontribusi masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang nyata.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah tentu patut diapresiasi, karena pajak bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi merupakan amanah masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang nyata,” ujarnya.
Ia menilai Pemkab Deli Serdang perlu terus memperkuat sistem pengelolaan pajak melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data.
Menurutnya, sejumlah langkah yang dapat dilakukan antara lain digitalisasi pendataan pajak, integrasi data antar-OPD, pemetaan potensi pajak berdasarkan wilayah dan sektor usaha, serta penguatan sistem pengawasan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.
Namun demikian, Jhon menekankan agar pengawasan dan penegakan aturan tetap dilakukan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak.
“Penegakan aturan memang penting, tetapi ketegasan harus berjalan bersama keadilan. Wajib pajak yang taat perlu diberikan kemudahan dan apresiasi, sementara yang sengaja menghindar harus ditindak secara objektif dan terukur,” tegas Jhon Erwin Tampubolon, S.H.
Ia berharap kebijakan peningkatan penerimaan pajak dapat terus mengedepankan prinsip transparansi, pelayanan yang humanis, serta kepastian hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan melalui peningkatan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Peningkatan penerimaan pajak daerah pada akhirnya bukan hanya menjadi indikator kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Deli Serdang yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DELI SERDANG – AnalisaSiberNews.com
Reporter: Paulus Limbong
Jabatan: Wakaperwil Sumatera Utara
Editor: Redaksi AnalisaSiberNews.com


Tidak ada komentar