MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

SIKAP & LANGKAH WAJIB WALIKOTA FARHAN DAN KETUA DPRD BANDUNG PADA 3 RAPERDA : INI NYATA KEPEMIMPINAN LEGISLATIF – EKSEKUTIF” Oleh : R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.

waktu baca 4 menit
Jumat, 19 Jun 2026 13:22 3 siberadmin

SIARAN PERS/ ANALISIS HIKUM EKSLUSIF –
Bandung,19Juni 2026

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

analisasibernews.com/

Oleh : R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Hukum Pemerintahan & Pengawasan Regulasi

I.PREMIS HUKUM :
KEDUDUKAN KEDUANYA DALAM 3 RAPERDA
*Alur Hukum Konstitusional*:
1.*UUD 1945 Pasal 18(5 )*:
Pemerintah daerah dijalankan oleh Kepala Daerah dan DPRD .
2.* UU 23 / 2014 Pasal 65(1) :
Walikota = pemegang kekuasaan eksekusi+ pengusul Raperda.
3.UU 23/2014 Pasal 149 (1 ) :
Ketua DPRD = pimpinan
Pembahasan + penentu agenda legislasi.

Walikota Farhan = ngajuin.Krtua DPRD = ” Jiri + Wasitnya Raperda ” yang mastiin pembahasan fair .Kalau 2- duanya nggak sinkron = 3 Raperda itu lahir cacat.

II.SIKAP YANG DI TUNTUT
PUBLIK : 3 DIKAP WAJIB
BERBASIS HUKUM
Publik Bandung nggak butuh “sikap normatif ” .Publik butuh 3 sikap ini:

*Sikap 1: Walikota Farhan =
DIKAP TRANSPARANSI TOTAL
*Alur Hukum*: UU 14/ 2008 KIP Pasal 11+ PP 12/ 2019
Keuangan Daerah Pasal 178 –
Naskah Raperda + Naskah Akademik+ KUA – PPAS= Info publik wajib.
*Evidence*: Ombudsman RI 2024:
54% konflik Pemda vs warga lahir karena info ditutup sejak awal.
*Argumentasi*: Sikap Walikota yang benar= buka semua 3 naskah Raperda di *bandung.ho id*HARI INI*.Jangan nunggu diminta DPRD ”
Pemimpin yang berani = yang berani di bedah duluan .Itu namanya Senses of Crisis” .

*Sikap 2: Ketua DPRD = SIKAP
ONDEPENDENSI LEMBAGA”

*Alur Hukum*: UU 23/ 2014 Pasal 149 (3 ) + Tatib DPRD – Ketua DPRD wajib jaga maereah DPRD sebagai mitra seimbang
eksekutif,bukan stempel.
*Evidence*: PSHK UGM : DPRD yang kuat = DPRD yang beranirevisi Raperda eksekutif minimal 30% pasalnya.
*Argumentasi*: Sikap Ketua DPRD yang benar= bilang ke publik : sayacjanin Pandangan Umum Fraksi akan dibedah pasal per pasal.KalaibRaprrda Walikota ada uang merugikan warga ,saya yang pertama tolak”.
Itu baru namanya Ketua, bukan ” notulen Walikota “.
Sikap 3: Keduanya= SIKAP
KETERLIBATAN PUBLIK”
*Alur Hukum*: UU 12/ 2011 Pasal 96 – Masyarakat berhak beri masukan lisan/ tertulis pada setiap tahap legislasi.
*Argumentasi*: Sikap keduanya bareng – bareng umumkan : Kami buka 14 hari konsultasi publik untuk 3 Raperda ini . Masyarakat wargqakanbjadi lampiran resmi Pansus “. Walikota buka dari sisi eksekutif,Ketua DPRD buka dari sisi legislasi. Kompak Itunamanya ” Bandung Kola kolaburatif .

III.LAHKAH – LANGKAH WAJIB YANG HARUS DI AMBIL SEKARANG

Biar 3 Raperda nggak jadi ” Perda Siluman” , ini langkah hukum yang wajib mereka ambil:

*Langkah Walikota Farhan. – Sisi eksekutif*:
1.* J+ O: Kirim “Surat Pengantar Lengkap ” ke DPRD

Isinya : 3 Naskah Raperda Naskah Akademik + Analisis Dampak keuangan (;Kajian Risiko Hukum.Jangan cuma kirim Raperda doang.Itu namanya hormat ke DPRD.

2.H+ 3 : Gelar ” Ekspose Publik
Raperda

Undang akademisi ITB / UNPAD , LSM, RT/ RW .jelaskan “masalah Bandung apa -Dampak ke warga apa’ Kalo berani diekspos= berati yakin Raperda – NU bener.

3: H+ 7 : Siapkan Tim Jawab Fraksi ”
Isinya ASN + ahli hukum + ahli teknis.Yugasnya : jawab
Pandangan Umum Fraksi pake data, bukan jurus kami” tampung “. Jawabanua ngawur Faperga ditolak Pansus.

*Langkah Ketua DPRD – Sisi Legislasi*:
1. H+ O : Tetapkan ” Jadwal &
Mekanisme Partisipasi Publik”
Rilis ke media : Kapan Pandangan Umum Fraksi dibaca , kapan warga boleh masukin masukan, ke email / alamat mana
Transparansi Jadwal = cegah ” rapat kilat tengah malam”.

2.*H+ 1: Bentuk Pansus 3 Raperda ” yang Kredibel*
Pilih anggotanya yang punya kapasitas+ nggak punya congflik of interes.Ketua pansus jangan kader yang proyeknya bakal kena Raperda itu namanya jaga integritas lembaga.

3.J+ 14 : Paksa ” Jawaban
Pemkot Tertulis Pasal Per Pasal”

Jangan mau dijawab lisan 10 menit .Ketua DPRD wajib minta Pemkot jawab tertulis : Pasal 5 ayat 2 Fraksi A minta revisi – jawaban Pemkot : Setuju / tolak karena data X ” .Itu bikin jejak akuntabilitas.

IV.PENUTUP ARGUMENTASI

Kepada Yth. Walikota Bandung Bapak Farhan +:Ketua DPRD Kota Bandung yang terhormat,

Sejarah akan mencatat 2 nama Bapak di 3Raperda ini.

*Catatan 1:*Dua megarawan yang berani buka dapur , buka data, buka telinga.Hasilnya Bandung dapat 3 Perda yang jadi percontohan nasional”.

*Catatan2:* Dua pejabat yang kompak nutup pintu, buru – buru sahkan.Hasilnya Bandung dapat 3 bom waktu yang digugat MA2 tahun kemudian”.

Pilihan ada di tangan Bapak berdua. karena UUD 1946 Pasal 18 sudah bagibtugas: Walikota eksekusi, Ketua DPRD legislasi+ kontrol.

Kalau tugas itu dijalankan sesuai UU 23/2014 + UU 12/2011, maka Bandung menang. Kalau dilanggar ,maka hukum yang akan ” mengadili” Bapak berdua lewat gugatan warga.

Kami publik siap jadi ” mitra kritik.Kirim langkah- langkah Bapak ke kami .kami audit kami kawal. Sampai 3 Perda itu benar – benar lahir untuk rakyat Bandung.

#WalikotaFarhanBukaData
#KetuaDPRD JagaMarwah
#3RaperdaUntukRakyat

Redaksi AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.