SIARAN PERS/ ANALISIS HIKUM EKSLUSIF –
Bandung,19Juni 2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Oleh : R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Hukum Pemerintahan & Pengawasan Regulasi
I.PREMIS HUKUM :
KEDUDUKAN KEDUANYA DALAM 3 RAPERDA
*Alur Hukum Konstitusional*:
1.*UUD 1945 Pasal 18(5 )*:
Pemerintah daerah dijalankan oleh Kepala Daerah dan DPRD .
2.* UU 23 / 2014 Pasal 65(1) :
Walikota = pemegang kekuasaan eksekusi+ pengusul Raperda.
3.UU 23/2014 Pasal 149 (1 ) :
Ketua DPRD = pimpinan
Pembahasan + penentu agenda legislasi.
Walikota Farhan = ngajuin.Krtua DPRD = ” Jiri + Wasitnya Raperda ” yang mastiin pembahasan fair .Kalau 2- duanya nggak sinkron = 3 Raperda itu lahir cacat.
II.SIKAP YANG DI TUNTUT
PUBLIK : 3 DIKAP WAJIB
BERBASIS HUKUM
Publik Bandung nggak butuh “sikap normatif ” .Publik butuh 3 sikap ini:
*Sikap 1: Walikota Farhan =
DIKAP TRANSPARANSI TOTAL
*Alur Hukum*: UU 14/ 2008 KIP Pasal 11+ PP 12/ 2019
Keuangan Daerah Pasal 178 –
Naskah Raperda + Naskah Akademik+ KUA – PPAS= Info publik wajib.
*Evidence*: Ombudsman RI 2024:
54% konflik Pemda vs warga lahir karena info ditutup sejak awal.
*Argumentasi*: Sikap Walikota yang benar= buka semua 3 naskah Raperda di *bandung.ho id*HARI INI*.Jangan nunggu diminta DPRD ”
Pemimpin yang berani = yang berani di bedah duluan .Itu namanya Senses of Crisis” .
*Sikap 2: Ketua DPRD = SIKAP
ONDEPENDENSI LEMBAGA”
*Alur Hukum*: UU 23/ 2014 Pasal 149 (3 ) + Tatib DPRD – Ketua DPRD wajib jaga maereah DPRD sebagai mitra seimbang
eksekutif,bukan stempel.
*Evidence*: PSHK UGM : DPRD yang kuat = DPRD yang beranirevisi Raperda eksekutif minimal 30% pasalnya.
*Argumentasi*: Sikap Ketua DPRD yang benar= bilang ke publik : sayacjanin Pandangan Umum Fraksi akan dibedah pasal per pasal.KalaibRaprrda Walikota ada uang merugikan warga ,saya yang pertama tolak”.
Itu baru namanya Ketua, bukan ” notulen Walikota “.
Sikap 3: Keduanya= SIKAP
KETERLIBATAN PUBLIK”
*Alur Hukum*: UU 12/ 2011 Pasal 96 – Masyarakat berhak beri masukan lisan/ tertulis pada setiap tahap legislasi.
*Argumentasi*: Sikap keduanya bareng – bareng umumkan : Kami buka 14 hari konsultasi publik untuk 3 Raperda ini . Masyarakat wargqakanbjadi lampiran resmi Pansus “. Walikota buka dari sisi eksekutif,Ketua DPRD buka dari sisi legislasi. Kompak Itunamanya ” Bandung Kola kolaburatif .
III.LAHKAH – LANGKAH WAJIB YANG HARUS DI AMBIL SEKARANG
Biar 3 Raperda nggak jadi ” Perda Siluman” , ini langkah hukum yang wajib mereka ambil:
*Langkah Walikota Farhan. – Sisi eksekutif*:
1.* J+ O: Kirim “Surat Pengantar Lengkap ” ke DPRD
Isinya : 3 Naskah Raperda Naskah Akademik + Analisis Dampak keuangan (;Kajian Risiko Hukum.Jangan cuma kirim Raperda doang.Itu namanya hormat ke DPRD.
2.H+ 3 : Gelar ” Ekspose Publik
Raperda
Undang akademisi ITB / UNPAD , LSM, RT/ RW .jelaskan “masalah Bandung apa -Dampak ke warga apa’ Kalo berani diekspos= berati yakin Raperda – NU bener.
3: H+ 7 : Siapkan Tim Jawab Fraksi ”
Isinya ASN + ahli hukum + ahli teknis.Yugasnya : jawab
Pandangan Umum Fraksi pake data, bukan jurus kami” tampung “. Jawabanua ngawur Faperga ditolak Pansus.
*Langkah Ketua DPRD – Sisi Legislasi*:
1. H+ O : Tetapkan ” Jadwal &
Mekanisme Partisipasi Publik”
Rilis ke media : Kapan Pandangan Umum Fraksi dibaca , kapan warga boleh masukin masukan, ke email / alamat mana
Transparansi Jadwal = cegah ” rapat kilat tengah malam”.
2.*H+ 1: Bentuk Pansus 3 Raperda ” yang Kredibel*
Pilih anggotanya yang punya kapasitas+ nggak punya congflik of interes.Ketua pansus jangan kader yang proyeknya bakal kena Raperda itu namanya jaga integritas lembaga.
3.J+ 14 : Paksa ” Jawaban
Pemkot Tertulis Pasal Per Pasal”
Jangan mau dijawab lisan 10 menit .Ketua DPRD wajib minta Pemkot jawab tertulis : Pasal 5 ayat 2 Fraksi A minta revisi – jawaban Pemkot : Setuju / tolak karena data X ” .Itu bikin jejak akuntabilitas.
IV.PENUTUP ARGUMENTASI
Kepada Yth. Walikota Bandung Bapak Farhan +:Ketua DPRD Kota Bandung yang terhormat,
Sejarah akan mencatat 2 nama Bapak di 3Raperda ini.
*Catatan 1:*Dua megarawan yang berani buka dapur , buka data, buka telinga.Hasilnya Bandung dapat 3 Perda yang jadi percontohan nasional”.
*Catatan2:* Dua pejabat yang kompak nutup pintu, buru – buru sahkan.Hasilnya Bandung dapat 3 bom waktu yang digugat MA2 tahun kemudian”.
Pilihan ada di tangan Bapak berdua. karena UUD 1946 Pasal 18 sudah bagibtugas: Walikota eksekusi, Ketua DPRD legislasi+ kontrol.
Kalau tugas itu dijalankan sesuai UU 23/2014 + UU 12/2011, maka Bandung menang. Kalau dilanggar ,maka hukum yang akan ” mengadili” Bapak berdua lewat gugatan warga.
Kami publik siap jadi ” mitra kritik.Kirim langkah- langkah Bapak ke kami .kami audit kami kawal. Sampai 3 Perda itu benar – benar lahir untuk rakyat Bandung.
#WalikotaFarhanBukaData
#KetuaDPRD JagaMarwah
#3RaperdaUntukRakyat
Redaksi AnalisaSiberNews

