

RILIS PERS AKADEMIK
EKSKLUSIF
ANALISASIBERNEWS.COM
Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Ruang Publik Kota Bandung Pasca Temuan BPK Rp 2,7 Miliar
Bandung,jabar, 27 Agustus 2026*

I.PENGGANTAR :
*MEMJAWAB KEGELISAHAN KEPALA DAERAH*
Menjawab pertanyaan Bapak Walikota Bandung H. Muhamad Farhan terkait keraguan keberlanjutan program*Car Free Day” dan “Braga Bebas Kendaraan pasca temuan BPK RI, kami sebagai Pengamat Kebijakan Publik& Tata Kelola Pemerintahan Daerah menyampaikan catatan akademis berikut.

Kegelisahan hukum yang disampaikan Bapak Walikota adalah bentuk ke hati hatian yang patut diapresiasi.Namun, menghentikan program ruangbpublik karena persoalan administratif sama dengan membuang bayi bersama api mandinya.
II.*EVIDEN & ANALISIS HUKUM ATAS TEMUAN BPK*
I.*POK TEMUAN BPK*
Temuan terkait anggaran Rp 2,7 Miliar TA 2025 untuk belanja non ASN dalam pelaksanaan CFD & Braga BEKEN .BPK menilai tidak memiliki dasar hukum memadai.
2.*ANALISIS HUKUMBUKAN PROGRAMNYA YANG SALAH*.
Temuan ini adalah temuan prosedural,bukan temuan sibtantifbahwa program merugikan negara .Dalam kaidah pemeriksaan BPK , Ini masuk katagori” Kelemahan Sistem Pengendalian Intern ” dan ” Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan”.
3.*DAMPAK JIKA DI HENTIKAN*
Berdasarkan data lapangan Jan 2026 : penutupan Braga BEKEN menyebabkan kemacetan terdistribusi lebih baik.namun menghilangkan ruang interaksi warga dan menurunkan omset UMKM kawasan Braga .Ini bertentangan dengan tujuan *Kota Layak Huni*,dalam RPJMD Bandung.
III.*ARGUMENTASI & DASAR HUJUM : MENGAPA WAJIB DILANJUTKAN DENGAN TATA KELOLA BARU*.
Ruang Publik adalah mandat konstitusional dan perundang undangan:
1.*Pasal 1 28H Ayat 1 UUD 1945*: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin .
Ruang publik untuk olahraga ,interaksi sosial adalah wujudnya.
2.*UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusatdan Daerah*: Pemda wajib mengalokasikan belanja untuk pelayanan dasar, termasuk penyediaan ruang publik.
3.*Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah*:
Memungkinkan belanja barang / jasa memalui mekanisme kemitraan, hibah,dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.
4.*UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah* : Kepala Daerah berwenang MB negatif dan mengurus urusan pemerintahan untuk Kesejahteraan rakyat.
Kesimpulan : Program boleh jalan yang harus diperbaiki adalah instrumen anggarannya.
IV.*REKOMENDASOLUSI : 4 SKEMA ” AMAN HUKUM & KELUAR ZONA MERAH*BPK*
Agar program dapat dilanjutkan tanpa melanggar aturan BPK , kami merekomendasikan:
*SKEMA 1: LEGALISASI NELALUI PAYUNG HUKUM DAERAH*
1.*Terbitkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan CFD & Braga Beken*.Di dalamnya atur : tujuan ,waktu, penanggung jawab.dam sumber pendanaan.
2.*Bentuk Badan Pengelola Ruang Publik*” berbasis Perwal .Badan ini berbadan hukum dan bisa menerima dana CSR / Hibah .Ini memisahkan tanggung jawab dari APBD murni.
*SKEMA 2: REKAYASA ANGGRAN – PINDAH DARI “HONOR KE KEMITRAAN*”
Ini kunci keluar dari temuan BPK :
1. *Hentikan skema bayar personel non – ASN*”.
Ganti dengan Belanja Batuan Keuangan kepala Organisasi Kemasyarakatan
2.*Gangeng Komunitas*:
Komunitas Sepeda, Karang Taruna , Pramuka. Pemkot beri Bantuan Operasional bukan gaji.Dasar hukum : Permendagri 77/2020 Pasal 50 .
3.*Polisi / TNI / Satpol PP*:
Masukan sebagai Tugas Pokok dan Fungsi pengamanan, bukan tugas tambahan berbayar.
*SKEMA 3: MANDIRI FISKAL LIBATKAN PIHAK KETIGA*
Agarctidak membebani APBD :
1. *Skema CSR & Sponsorship*: Braga Beken by BJB atau “CFD Dagobby Telkom”
Dana CSR perusahaan bisa digunakan untuk operasional dan kebersihan
2.*Retribusi Parkir Terpusat*: 11 kantong parkir yang sudah disiapkan PAD khusus untuk memelihara Braga Beken.
3.*Iuran Sukarela UMKM Rp 10.000 per lapak masuk ke Dana kelola Braga yang di audit Transparan.
*SKEMA 4 : TATA KELOLA DAMPAK & AKUNTABILITAS* 1. *Sistem Akses Warga*
Buat Kartu Akses warga Braga agar mobilitas warga tidak terganggu.
2.*Alih Fungsi Jukir*:
Juru Parkir dilatih jadi Petugas kebersihan & Kemanan Braga Beken yang digaji daribDana Kelola.
3.*Audit Dampak*:
Wajibkan Dishub merilis Laporan Dampak Sosial ,Ekonomi dan Lingkungan tiap 3 bulamm Ini jadi bukti ke BPK bahwa manfaat ,,> biaya .
V *PENUTUP
REKOMENDASI LANGSUNG KEPADA BAPAK WALI KOTA”
* Bapak Wali Kota , Bandung tidak kekurangan ide.
* Bandung kekurangan keberanian menata”.
*Kami merekomendasikan Roadmap 90 Hari Penyelamatan Ruang Publik Bandung*”.
1.*Hari 1- 30;*: Terbitkan Perwal + Hentikan skema pembayaran bermasalah
2.*Hari 31- 60*: MoU dengan 10 perusahaan untuk CSR Braga Beken + Uji coba 1x
3.*Hari 61- 90*: Rilis
Laporan Dampak dan ajukan ke e BPK sebagai bentuk tindak lanjut
*CFDdanbBrafa Beken bukan beban .Ia adalah Investa kesehatan,ekonomi ,dan demokrasi kota. Jangan kita korbankan masa depan kota karena kesalahan administrasi masa lalu*”.
Demikian jawaban akademis ini kami sampaikan.Kami siap berdiskusi lebih lanjut dengan Pemkot Bandung.
*Hormat Kami*,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
*Dewan Penasehat Analisaber Nasional*


Tidak ada komentar