

ANALISASIBERNEWS.COM I KIANGROKE, BANDUNG — Pemerintah Desa Kiangroke bersama unsur terkait menyiapkan langkah penertiban kegiatan pasar tumpah yang berlangsung setiap hari Minggu di kawasan Ciherang–Kiangroke–Banjaran, menyusul adanya laporan masyarakat terkait gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Musyawarah Desa Kiangroke, Rabu (26/8/2026), dengan dipimpin Kepala Desa Kiangroke H. Yuyus Suryana, S.H.
Rapat membahas tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan darurat 110 Polresta Bandung.
Dalam rapat dijelaskan, ruas jalan di kawasan tersebut merupakan jalan kabupaten yang juga berfungsi sebagai akses alternatif penghubung Soreang–Pangalengan. Aktivitas perdagangan di sepanjang jalan telah berlangsung cukup lama setelah adanya penutupan pasar di lokasi sebelumnya.

Kapolsek Banjaran menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas dan terukur.
Sementara itu, Kasi Trantib/Satpol PP Kecamatan Banjaran mengatakan aktivitas pedagang di Jalan Ciherang perlu ditata dengan memperhatikan kepentingan pedagang, pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Penataan diperlukan agar aktivitas perdagangan dan kelancaran lalu lintas dapat berjalan secara tertib dan aman,” demikian salah satu pokok pembahasan dalam rapat.
Dalam pertemuan tersebut, peserta juga mengusulkan agar sebagian pedagang diarahkan ke kawasan wisata Desa Kiangroke dan lahan parkir di kawasan Pabinihan. Pengaturan lokasi pedagang di sepanjang jalan juga akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan bersama.
Perwakilan Dinas Perhubungan menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan penertiban di lapangan bersama unsur terkait.
Kepala Desa Kiangroke selanjutnya menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah desa, antara lain membentuk tim pendataan dan penertiban, melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat, memasang papan pengumuman serta membentuk wadah atau paguyuban pedagang.
Pendataan juga akan dilakukan untuk memastikan kejelasan tempat dan domisili usaha para pedagang.
Penertiban Dijadwalkan 30 Agustus
Hasil rapat menyepakati bahwa penataan pasar tumpah dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Salah satu sasaran penataan adalah memastikan jalur lalu lintas dari pertigaan Ciherang hingga Jembatan Kampung Cae dapat tetap dilalui dengan lancar.
Pedagang akan diarahkan menempati sisi jalan dan lokasi yang telah disepakati, sementara sebagian pedagang akan diarahkan ke kawasan wisata Desa Kiangroke.
Untuk pelaksanaan di lapangan, akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan Pemerintah Desa Kiangroke, Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten, Dinas Perhubungan, Polsek Banjaran serta unsur terkait lainnya.
Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 05.00 WIB.
Pemerintah Desa Kiangroke menegaskan pentingnya pelaksanaan penataan secara terkoordinasi agar kepentingan masyarakat, pedagang UMKM dan pengguna jalan dapat diakomodasi secara seimbang.
Selain penertiban awal, akan ditunjuk pengelola atau pengurus lokasi untuk menjaga ketertiban kegiatan perdagangan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus menjaga fungsi jalan sebagai akses masyarakat.
Rapat koordinasi ditutup dengan kesepakatan untuk melaksanakan penataan secara bersama-sama dengan mengedepankan koordinasi, komunikasi dan kepentingan umum.
Kiangroke, 26 Agustus 2026
Redaksi AnalisaSiberNews


Tidak ada komentar