

AnalisaSiberNews.com, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Beduai memperkuat komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar sosialisasi intensif bersama unsur Forkopimcam dan perangkat desa di Gedung Bertomu, Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Kabupaten Sanggau, Selasa (11/8/2026).
Langkah preventif yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan kolektif dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.
Sinergi Lintas Sektoral di Tingkat Desa
Kegiatan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan strategis, antara lain:
Kasi Trantib Kecamatan Beduai: Nurdin, S.ST. (mewakili Camat Beduai)
Kapolsek Beduai: AKP Heri Triyana, S.H., M.E.
Danramil Beduai: Letda Tuahman Damanik
Aparatur Desa: Kepala Desa Bereng Berkawat Agus Rahmaddani, Sekretaris Desa Noorsemi, dan Ketua BPD Syahbandi.

Sebanyak 35 peserta yang terdiri dari Kepala Wilayah, Ketua RT, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) turut hadir. Mereka dipersiapkan untuk menjadi penyambung informasi langsung kepada warga di tingkat akar rumput.
Deteksi Dini: Cegah Sebelum Api Muncul
Kapolsek Beduai AKP Heri Triyana menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aksi pemadaman saat api sudah membesar. Kunci utama keberhasilan terletak pada kesadaran masyarakat dalam mengelola lahan secara bertanggung jawab.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Kami mengajak seluruh unsur yang hadir untuk menjadi penghubung informasi kepada masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman tentang risiko, aturan, dan dampak pembakaran lahan yang tidak terkendali,” ujar AKP Heri Triyana.
Aturan Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal :
Dalam sesi edukasi, materi yang disampaikan mencakup dasar hukum, dampak kesehatan, serta regulasi teknis pembukaan lahan. Kapolsek mengingatkan warga yang masih membuka lahan pertanian dengan metode bakar wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, yaitu:
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020
Masyarakat diwajibkan melakukan koordinasi ketat dengan perangkat desa sebelum melakukan aktivitas pembakaran. Api juga harus diawasi penuh dan dipastikan benar-benar padam agar tidak merembet ke kawasan perkebunan atau hutan sekitarnya.
Sistem Pendataan Jadwal untuk Cegah Pembakaran Serentak :
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Desa Bereng Berkawat melalui Kepala Wilayah dan Ketua RT akan segera melakukan pendataan terhadap warga yang berencana membuka lahan. Pendataan ini berfungsi untuk:
Mengatur jadwal pembakaran agar tidak dilakukan secara serentak. Mempermudah pengawasan langsung di lapangan, meminimalkan risiko akumulasi asap dan penyebaran api yang sulit dikendalikan.
Sebelumnya, Forkopimcam Beduai juga telah mematangkan kesiapan personil serta sarana prasarana pemadam melalui Apel Siaga Api yang digelar di halaman Mapolsek Beduai.
Melalui komitmen bersama dan kepatuhan terhadap aturan kearifan lokal ini, diharapkan wilayah Kecamatan Beduai dapat meminimalkan potensi bencana karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. ( Wid )


Tidak ada komentar