

GORONTALO| ANALISASIBERNEWS.COM — Manajemen dan Redaksi Media AnalisasiberNews.com menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, TNI/Polri, lembaga negara, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, narasumber, mitra kerja, serta masyarakat luas bahwa Jefril Baiku yang sebelumnya tercatat sebagai Kaperwil Gorontalo Media AnalisasiberNews.com dinyatakan STOP PERS.Kamis 13 Agsustus 2026
Pemberitahuan ini merupakan penegasan resmi mengenai penghentian seluruh kewenangan, tugas, fungsi, dan aktivitas jurnalistik yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan atas nama Media AnalisasiberNews.com.
Dengan diterbitkannya pemberitahuan STOP PERS ini, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili, mengatasnamakan, menggunakan atribut, kartu pers, identitas, surat tugas, maupun fasilitas kelembagaan Media AnalisasiberNews.com dalam menjalankan kegiatan apa pun.
Sebelumnya, identitas pers yang bersangkutan tercantum sebagai:

Nama: Jefril Baiku
Jabatan: Kaperwil Gorontalo
Media: AnalisasiberNews.com
Masa berlaku kartu: 01 Mei 2026 – 01 Mei 2027
Namun demikian, masa berlaku yang tercantum pada kartu pers tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan kewenangan setelah status STOP PERS diberlakukan.
Status STOP PERS merupakan keputusan administratif dan kelembagaan yang menyebabkan seluruh kewenangan yang diberikan sebelumnya dinyatakan berhenti dan tidak berlaku sejak pemberitahuan ini ditetapkan.
Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut, Media AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Jefril Baiku setelah status STOP PERS diberlakukan, termasuk namun tidak terbatas pada:
tidak lagi menjadi tanggung jawab dan tidak dapat dianggap sebagai kegiatan resmi Media AnalisasiberNews.com.
Manajemen Media AnalisasiberNews.com mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap pihak yang mengaku sebagai bagian dari Media AnalisasiberNews.com.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan media dengan membawa kartu pers, surat tugas, identitas, logo, atau dokumen lain yang berkaitan dengan Jefril Baiku setelah pemberlakuan STOP PERS ini, maka pihak yang menerima atau berhubungan dengan yang bersangkutan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Manajemen/Redaksi Media AnalisasiberNews.com.
Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman, penyalahgunaan identitas media, ataupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat, narasumber, instansi maupun nama baik perusahaan pers.
Terhitung sejak status STOP PERS diberlakukan, seluruh atribut yang berkaitan dengan Media AnalisasiberNews.com yang sebelumnya diberikan kepada Jefril Baiku tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kewenangan jurnalistik maupun kewenangan kelembagaan.
Apabila masih terdapat penggunaan kartu pers, surat tugas, ID wartawan, logo, kop surat, atau atribut lainnya atas nama Media AnalisasiberNews.com oleh yang bersangkutan, penggunaan tersebut tidak mewakili kebijakan dan keputusan resmi Manajemen/Redaksi Media AnalisasiberNews.com.
Media AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberlakuan STOP PERS merupakan bagian dari langkah penataan internal dan pengendalian administrasi serta kewenangan personel.
Sebagai media yang mengedepankan prinsip “Cepat, Akurat, Berimbang”, setiap wartawan, kontributor, kepala biro, kepala perwakilan maupun personel yang membawa nama Media AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas berdasarkan ketentuan internal perusahaan, prinsip jurnalistik, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media juga berkewajiban memastikan bahwa setiap orang yang menjalankan tugas atas nama perusahaan memiliki status dan kewenangan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk kepentingan verifikasi, apabila terdapat pihak yang menerima surat, permintaan wawancara, undangan, permintaan data, proposal kerja sama, permintaan publikasi, maupun bentuk komunikasi lainnya yang mengatasnamakan Jefril Baiku sebagai bagian dari Media AnalisasiberNews.com setelah pemberlakuan STOP PERS, diminta untuk tidak langsung memberikan keputusan atau fasilitas sebelum melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen/redaksi.
Konfirmasi diperlukan agar setiap kegiatan yang membawa nama Media AnalisasiberNews.com benar-benar berasal dari personel yang masih memiliki kewenangan resmi.
Dengan diterbitkannya pemberitahuan ini, Media AnalisasiberNews.com secara resmi menyatakan bahwa Jefril Baiku berstatus STOP PERS dan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mewakili Media AnalisasiberNews.com dalam kapasitas apa pun.
Segala tindakan, pernyataan, komunikasi, perjanjian, permintaan, kegiatan jurnalistik, maupun aktivitas lainnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah pemberlakuan status STOP PERS tidak dapat dianggap sebagai tindakan resmi Media AnalisasiberNews.com, kecuali terdapat pemberitahuan tertulis baru dari Manajemen/Redaksi yang secara tegas menyatakan sebaliknya.
Pemberitahuan ini dibuat untuk memberikan kepastian informasi, perlindungan kepada masyarakat dan narasumber, serta menjaga profesionalitas dan kredibilitas Media AnalisasiberNews.com.
Demikian pemberitahuan resmi ini disampaikan agar dapat diketahui dan menjadi perhatian bagi seluruh pihak.
Media AnalisasiberNews.com
PT. Analisasiber Media Nusantara
Cepat • Akurat • Berimbang
Pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk tidak lagi memberikan kewenangan kepada yang bersangkutan atas nama Media AnalisasiberNews.com.


Tidak ada komentar