MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

3 RAPERDA MASUK PANDANGAN UMUM FRAKSI: TITIK KRITIS ANTARA DEMOKRASI SUBTANTIF DAN LEGISLASI SEREMONIAL

waktu baca 4 menit
Jumat, 19 Jun 2026 09:49 4 siberadmin

SIARAN PERS EKSKLUSIF
UNTUK DITERBITKAN
SEGERA
Bandung, 19 Juni 2026

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

analisasibernews.com/

Oleh : R. WEMPY
SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Hukum Pemerintahan & Pengawasan Regulasi

I.PREMIS ARGUMENTASI
MENGAPA TAHAP INI TITIK KRITIS
Pengesahan Perda bukan sekadar stempel.
*Pandangan Umum*
*Fraksi*adalah “ruang bedah terakhir” sebelum Raperda dikunci di Pansus.
Kalau fraksi gagal di tahap ini, maka Bandung dapat Perda cacat selama 20 tahun.

*Evidence empiris*: Kajian BRIN 2023 + PSHK UGM menunjukkan 86 % Perda bermasalah di Indonesia lahir karena pembahasan di DPRD minim data +minim partisipasi publik.
Akibatnya : digugat MA, dibatalkan Kemendagri, atau tidak dieksekusi ASN.

*Bandung tidak boleh masuk 68% itu*

II.ALUR HUKUM KEDUDUKAN PANDAGAN UMUM DALAM SISTEM LEGISLASI
Biar semua paham “seberapa penting” tahap ini, ini alur hukum wajibnya:

*1.UUD 145 Pasal 18 (6 ) + Pasal 30( 1 )*
Pemda berhak
menetapkan Perda DPRD bersama Kepala Daerah membentuk Perda.
– Fraksi = perpanjangan tangan rakyat Bandung ” di kursi legislasi.Buka. corong Pemkot.

2.*UU 12/2011 Pasal 72 s.dPasal 76 tentang
Pembentukan Perda
Tahapan : Perencanaan
-Penyusunan –
Pembahasan –
Pengesahan –
Pengundangan.
Pandangan Umum
Fraksi = bagian dari
” Pembahasan ”
– Tanpa PandaganUmum yang subtansial, maka asas ” partisipatif Pasal 5 huruf g UU 12/ 2011 dilanggar.Perda rawan dibatalkan MA

3.UU 23/ 201$ Pasal 378 + Pasal 386
DPRD wajib menyerap, menampung ,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.DPRD wajib mengawasi pelaksanaan Perda.
– Pandangan Umum
tanpa ” catatan warga ” = penghianatan Warga ” =
Penghianatan fungsi pengawasan.

4.UU 14/2008 KIP Pasal 11 ayat 2
Informasi tentang proses pengambilan keputusan badan publik= informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
– Naskah Akademik wajib open access hari ini.
Menutup = pelanggaran KIP .

*Kesimpulan Hukum*:
Pandangan Umum Fraksi bukan acara seremonial.Itu kewajiban konstitusional+ administratif.lalai = bisa di PTUN – kan warga.

III ARGUMENTASI
EVIDENCE – BASED :3
HIPOTESIS KRITIK UNTUK
8 FRAKSI
*Wajib di jawab tiap fraksi saat baca Pandangan Umum*:

*Hipotesis 1: Uji Konstitusionalitas*
*Evidence*: Setiap norma Perda tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU,PP .
*Argumentasi*: Fraksi wajib tanya ke Pemkot : Pasal mana di Raperda ini yang berpotensi benturan
dengan UU 39/1999 HAM , UU 36/2009 Kesehatan,UU 11/ 2008 ITE ?”. Kalau fraksi nggak ke MA nanti = warga DPRD malu.

*Hipotesis 2: Uji
Kemanfaatan+
Keterukuran
Evidence: Asas
kemangfaatan + keterukuran= toh UU 12/ 2011 Pasal 5 .
*Argumentasi*: Fraksi wajib minta data baseline Pemkot: Sebelum Raperda ini ada,masalah Bandung angkanya berapa? Setelah Raperda 3 tahun .target turunnya berapa%?
Indikator keberhasilannya apa? .Perda tanpa KPI = Perda tanpa nyawa.Iyu yang bikin ” Akuntabilitas Lumpuh”.

*Hipotesis 3: Uji Keadilan+ Keterjangkauan*
*Evidence*: UU 1946 Pasal 28H (1 ) + Pasal 34-
Negara wajib penuhi hak sosial warga.
*Argumentasi*: Fraksi wajib bedah : ” Raperda ini benanya ke warga kecil atau ke korporasi?
Biasanya siapa yang tanggung? Ada sanksi tapi ada pendampingan
nggak? .Perda yang adil = Perda yang melindungi yang lemah ,bukan menghukum yang lemah.

IV.SOLUSI ” PAKTA INTEGRITAS
LEGISLASI 100 HARI”
Biar 3 Raperda ini lahir sehat, kami minta DPRD + Pemkot tanda tangan” Pakta ” ini:

1*Transparansi Penuh H+ 1: Sekretariat DPRD upload 3 naskah Raperda + Naskah Akademik + Raperda versi Pemkot ke http: // jdih.bandung.go.id. kunci demokrasi= data dibuka duluan.
2*Konsultasi Publik
*Wajib H+7*: Tiap fraksi wajib gelar ” Dengar Pendapat Terbuka” di dapil. Undang akademisi,LSM,RT/RW , pelaku usaha .
Catatannya jadi lampiran Pandangan Umum.
3.*Standar Pandangan*Umum Tertulis*:Pandangan Umum Fraksi 10 halaman minimum
Isinya : pasal per pasal mana disetujui , ditolak , direvisi+ alasan hukum+ data pendukung.Jangan cuma 3 lembar retorika.
4.*Jawaban Pemkot Berbasis Evidence*:
Saat jawab Pandangan Umum , Pemkot dilarang jawab ” kami tampung ” .Wajib jawab: Data kami X , maka kami setuju revisi Y” Itu namanya Pemda yang ilmiah .

5.*Audit Independen*
*Paska Sahkan*: 1 tahun setelah Perda jalan, BPK + Ombudsman+ Akademisi audit dampaknya.Hasilnya rilis ke publik .Biar warga tau duit APBD + kewenangan negara dipakai buat apa .

V.PENUTUP AKADEMIS
Kenapa Pimpinan + Anggota 8 Fraksi DPRD Kota Bandung yang saya hormati.

Sejarah mencatate2 jenis legislator :
*Jenis 1*: Yang namanya disebut saat Perda – nya menyelamatkan Bandung 20 tahun ke depan .
*Jenis 2*: Yang namanya disebut saat Perda -nya digugat dan dibatalkan MA karena ngawur.

Pandangan Umum
Fraksi yang Bapak /Ibu bacakan Minggu ini akan menentukan masuk jenis 1 atau 2.

Ingat nasehat Prof.Jimly Asshidiqie : ” Perda yang baik adalah Perda yang lahir dari debat kusir yang jujur, bukan tepuk tangan yang seragam”.

Kami publik Bandung siap jadi mitra kritik ” Kirim naskahnya ,kami bedah dengan ilmu.Kirim datanya kami audit dengan data .

Jangan kecewakan titipan suara 2,6jutq warga Bandung.

Karena kursi fraksi itu sementara.Tapi Perdagangan lahir dari tangan fraksi akan mengadili nama baik Bapak/ Ibu untuk selamanya.

#*PandanganUmim AdalahUjiamNurani#DPRDBandungJanganLumpuh

——

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.