

KRITIK KONSTRUKTIF: GUNUNGAN SAMPAH DI BALARAJA JADI TAMPAK NYATA LEMAHNYA PENGAWASAN LINGKUNGAN, PEMKAB TANGERANG JANGAN HANYA SEKADAR SEREMONIAL

BALARAJA, – Tumpukan sampah yang menggunung di bahu Jalan Raya Sentiong PMI Balaraja, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi tamparan keras bagi wajah tata kelola kebersihan daerah. Kondisi ini bukan sekadar persoalan sampah semata, melainkan mencerminkan masih lemahnya pengawasan, penegakan aturan, serta efektivitas program pengelolaan lingkungan yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (13/6/2026) menunjukkan sampah rumah tangga, plastik, dan berbagai jenis limbah menumpuk sepanjang bahu jalan hingga mengganggu pengguna jalan serta menimbulkan bau tidak sedap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka slogan-slogan kebersihan yang selama ini dikampanyekan pemerintah berisiko hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata di lapangan. Masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan tindakan preventif yang dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang berulang kali menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Secara tegas, keberadaan gunungan sampah di ruang publik menunjukkan bahwa persoalan lingkungan belum ditangani secara menyeluruh. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengangkut sampah setelah viral di media sosial. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi permanen, sistem pengelolaan yang terintegrasi, edukasi yang berkelanjutan, serta penegakan aturan yang konsisten terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Kritik ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pelayanan publik semakin baik. Sebab, kebersihan lingkungan merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Bupati Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kecamatan Balaraja, serta pemerintah desa setempat segera mengambil langkah konkret dan terukur. Tidak hanya membersihkan tumpukan sampah yang ada saat ini, tetapi juga memastikan lokasi tersebut tidak kembali menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Lingkungan yang bersih bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar masyarakat yang wajib diwujudkan melalui kerja nyata, bukan sekadar slogan dan seremoni.
Penulis : Nurhaedi
Editor : Yudi Sayuti
Penerbit : PT. Analisasiber Media Nusantara
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, dokumentasi yang diterima redaksi, serta keterangan masyarakat di sekitar lokasi. Kritik yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang dan bertujuan mendorong perbaikan pelayanan publik.
Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kecamatan Balaraja, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar