x
Hotline News

Gunungan Sampah di Sentiong Jadi Cermin Buruk Pengelolaan Lingkungan Kabupaten Tangerang

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 22:45 16 siberadmin

KRITIK KONSTRUKTIF: GUNUNGAN SAMPAH DI BALARAJA JADI TAMPAK NYATA LEMAHNYA PENGAWASAN LINGKUNGAN, PEMKAB TANGERANG JANGAN HANYA SEKADAR SEREMONIAL

AnalisasiberNews.com

BALARAJA, – Tumpukan sampah yang menggunung di bahu Jalan Raya Sentiong PMI Balaraja, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi tamparan keras bagi wajah tata kelola kebersihan daerah. Kondisi ini bukan sekadar persoalan sampah semata, melainkan mencerminkan masih lemahnya pengawasan, penegakan aturan, serta efektivitas program pengelolaan lingkungan yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (13/6/2026) menunjukkan sampah rumah tangga, plastik, dan berbagai jenis limbah menumpuk sepanjang bahu jalan hingga mengganggu pengguna jalan serta menimbulkan bau tidak sedap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka slogan-slogan kebersihan yang selama ini dikampanyekan pemerintah berisiko hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata di lapangan. Masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan tindakan preventif yang dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang berulang kali menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Secara tegas, keberadaan gunungan sampah di ruang publik menunjukkan bahwa persoalan lingkungan belum ditangani secara menyeluruh. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengangkut sampah setelah viral di media sosial. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi permanen, sistem pengelolaan yang terintegrasi, edukasi yang berkelanjutan, serta penegakan aturan yang konsisten terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Kritik ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pelayanan publik semakin baik. Sebab, kebersihan lingkungan merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan lingkungan hidup sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Bupati Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kecamatan Balaraja, serta pemerintah desa setempat segera mengambil langkah konkret dan terukur. Tidak hanya membersihkan tumpukan sampah yang ada saat ini, tetapi juga memastikan lokasi tersebut tidak kembali menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Lingkungan yang bersih bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar masyarakat yang wajib diwujudkan melalui kerja nyata, bukan sekadar slogan dan seremoni.

Penulis : Nurhaedi

Editor : Yudi Sayuti 
Penerbit : PT. Analisasiber Media Nusantara


CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, dokumentasi yang diterima redaksi, serta keterangan masyarakat di sekitar lokasi. Kritik yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang dan bertujuan mendorong perbaikan pelayanan publik.

Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kecamatan Balaraja, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x