x
Hotline News

DIDUGA TERDAPAT KEJANGGALAN PENGELOLAAN DANA DESA, PEKON TANJUNG AGUNG JADI SOROTAN WARGA

waktu baca 4 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 19:56 4 siberadmin

AnalisasiberNews.com

TANGGAMUS, LAMPUNG – Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2023 hingga 2025 menjadi sorotan sejumlah warga. Beberapa program pembangunan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari Dana Desa disinyalir menyisakan pertanyaan terkait realisasi dan pemanfaatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (22/05/2026), sejumlah warga menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan hasil pembangunan yang terlihat di lapangan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Agung.

“Sebagai warga kami tidak mengetahui secara jelas anggaran maupun realisasi Dana Desa tersebut. Untuk renovasi balai pekon tahun lalu anggarannya cukup besar, namun menurut pandangan kami hasil pembangunan yang terlihat diduga belum sebanding dengan nilai anggarannya,” ujarnya.

Warga tersebut juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dalam kurun waktu dua tahun disebut menerima anggaran ratusan juta rupiah.

“BUMDes selama dua tahun mendapatkan anggaran cukup besar. Kami berharap ada audit dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tambahnya.

Selain itu, sejumlah warga menilai kualitas beberapa pembangunan infrastruktur desa yang dilaksanakan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga belum maksimal. Mereka mempertanyakan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan warga antara lain:

Tahun Anggaran 2023

  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp118.792.000.
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman, Penampungan dan Bank Sampah sebesar Rp65.500.000.

Tahun Anggaran 2024

  • Keadaan Mendesak/BUMDes sebesar Rp110.000.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani sebesar Rp107.698.000.
  • Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan sebesar Rp71.800.000.
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa sebesar Rp132.100.000.
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa sebesar Rp60.000.000.
  • Pembuatan Rambu-Rambu Jalan Desa sebesar Rp35.000.000.
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa sebesar Rp24.500.000.

Tahun Anggaran 2025

  • Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp231.563.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat, dan Keagamaan Milik Desa sebesar Rp107.700.000.
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa sebesar Rp96.400.000.
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa sebesar Rp42.800.000.

Menurut sejumlah warga, pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Agung dinilai kurang terbuka kepada masyarakat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dan dugaan terkait transparansi penggunaan anggaran.

Atas informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, saudara Mark, melalui sambungan telepon pada Jumat (22/05/2026) guna memperoleh klarifikasi terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan warga. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berdasarkan informasi dan keterangan yang berkembang di masyarakat serta belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan pemeriksaan dan audit apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Harapan kami persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan semua pihak memperoleh kepastian yang objektif,” ujar salah satu warga.

(Tim Investigasi)


  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    • Pasal 6 huruf c: Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  2. Kode Etik Jurnalistik
    • Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    • Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
    • Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, serta hasil upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Seluruh penyebutan kata “diduga”, “disinyalir”, dan “indikasi” digunakan sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x