UPTD Puskesmas Darangdan Tangani Pasien BPJS Secara Maksimal – ANALISASIBERNEWS.COM

UPTD Puskesmas Darangdan Tangani Pasien BPJS Secara Maksimal

waktu baca 1 menit
Senin, 4 Mei 2026 09:41 17 siberadmin

Purwakarta | Analisasibernews.com
-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Darangdan Kabupaten Purwakarta melayani pasien BPJS Kesehatan seara maksimal yang berlangsung Senin 4 Mei 2026

Plt Kepala Puskesmas Darangdan dr Tomi melalui Yudi Sutisna selaku penanggung laporan vaksinasi, mengatakan, bahwa Pemeritah menghapus rujukan berjenjang BPJS Kesehatan dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan mekanisme rujukan berbasis kompetensi.

“Mulai sistem ini, peserta JKN akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui tahapan bertingkat seperti rumah sakit kelas D-C-B-A.

“Kebijakan iniakan berlaku mulai Januari 2026 dan diatur dalam Permenkes 10 Tahun 2024”
Ujar Yudi Sutisna.

Kemudian sesuai keterangan Plt Kapus Darangdan Dr Tomi, bahwa sistem baru ini dibuat untuk mempercepat akses layanan sekaligus memastikan pasien mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan medis dengan standar mutu yang terjamin.

“Singkatnya begini, peserta JKN kodisi medisnya apa, sakitnya apa, kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi Kesehatan (Faskes) yang berkopeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya.
“Terang Plt Kspus Darangdan.

Dr Tomi menambahkan bahwa pasien BPJS yang melaksanakan pengobatan hari ini ada 123 pasien.
“Tutupnya. ****

Penulis : Bah Endang
Editor : Tim Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA