

ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim menuju Kota Medan. Dalam operasi tersebut, tiga perempuan yang diduga berperan sebagai kurir diamankan petugas bersama barang bukti berupa sekitar 9 kilogram sabu-sabu dan 800 unit vape yang diduga berisi cairan mengandung zat terlarang.

Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial M (44), H (35), dan F (43). Mereka diamankan saat berada di dalam sebuah mobil travel yang melintas di wilayah Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman narkotika dari wilayah pesisir menuju Kota Medan.
“Petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan para terduga pelaku,” ujar AKP Gunawan Effendi, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang serta barang bawaan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu-sabu serta ratusan vape yang diduga mengandung zat terlarang dan disembunyikan di dalam tas.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para perempuan tersebut diduga dijanjikan imbalan uang puluhan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke lokasi tujuan.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mencari pihak yang diduga berperan sebagai pengendali maupun pemilik barang haram tersebut.
Selain ketiga perempuan yang diamankan, petugas juga meminta keterangan dari sopir travel serta seorang penumpang lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam dugaan pengiriman narkotika tersebut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Modus penggunaan perempuan sebagai kurir diduga menjadi salah satu strategi jaringan narkotika untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum selama proses distribusi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
• Pasal 114 ayat (2) tentang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam jumlah besar.
• Pasal 112 ayat (2) tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi ketentuan.
Ancaman pidana terhadap pasal tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: S. Tarigan
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib menghormati norma hukum dan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, dipersilakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers.


Tidak ada komentar