x
Hotline News

Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Agung Akan Dilaporkan ke Kejati Lampung Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS 2024–2025

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 17:16 1324 siberadmin

TANGGAMUS, LAMPUNG,|AnalisasiberNews.com  – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Tanggamus dikabarkan akan melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMA Negeri 2 Kota Agung.

Ketua DPC KWIP Tanggamus, Tomi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian dan analisa terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS, baik pada kegiatan fisik maupun nonfisik di lingkungan sekolah tersebut.

“Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan penyimpangan dana BOS di SMAN 2 Kota Agung Tahun 2024 dan 2025. Seluruh data dan berkas pendukung rencananya akan kami lampirkan dalam laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Tomi saat dikonfirmasi di kediamannya, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, laporan tersebut akan ditujukan terhadap Kepala SMAN 2 Kota Agung berinisial M, yang dinilai memiliki tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Tomi menegaskan, pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses penanganan laporan nantinya dilakukan secara objektif tanpa adanya tebang pilih. Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihak KWIP Tanggamus mengaku akan terus memantau perkembangan proses pelaporan hingga tuntas sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola dana BOS agar menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan kebutuhan siswa.

“Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Masyarakat serta insan pers memiliki fungsi sosial kontrol dalam mengawasi penggunaan anggaran negara,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 2 Kota Agung, Mispandi. Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.

Pemberitaan ini akan diperbarui apabila pihak terkait memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari narasumber. Dugaan yang disampaikan belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

(Team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x