x
Hotline News

KABUPATEN BANDUNG JALAN RUSAK, HARAPAN RETAK .SAATNYA BUPATI DADANG SUPRIATNA PUTAR HALUAN

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mei 2026 19:33 39 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS – KAJIAN PEMBAGUNAN DAERAH
No. 07 /SP- KPPC / KB /V /2026

3 Aspek Krusial Infrastruktur & Kesejahteraan+ Tindakan Hukum yang wajib Dilakukan

ANALISASIBERNEWS.COM

Bandung, 29 Mei 2026
1.Pembuka Edukatif

Kabupaten Bandung itu paru – paru Bandung Raya.
Punya Soreang, Cileunyi ,Banjaran, Pangalengan.
Tapi Pembagunan yang tidak merata bikin rakyatnya jalan masihberlubang ,air masih sulit, lapangan kerja masihminim.Infrastruktur bukan soal cor- coran.
Infrastruktur adalah soal keadilan.

2.3 Aspek Krusial Yang Langsung Dibutuhkan Rakyat + Evidence

Aspek 1: Jalan & Aksesitas – “Jalan Mulus { Ekonomi Jalan”
Evidence: BPS Kabupaten Bandung 2024 : 31% jalan kabupaten dalam kondisi rusak /sedang .JalurBanjaran, Soreang, Ciparay, Rancabali masih jadi keluhan tiap musim hujan.
Dampak langsung: Biaya logistik petani naik 20-30 % Anak sekolah telat.
Ambulans susah masuk.
Argumen : Teori connecctivity property Bank Dunia : daerah tanpa akses jalan layak= miskin struktural.Jlan rusak = pajak rakyat hilang sia- sia.

*Aspek 2; Air Bersih & Sanitasi – ” Air adalah Hak Bukan Privilege*
Evidence: Cakupan akses air minum layak kabupaten Bandung baru 68%pet 2023. Wilayah Selatan & Timur masih andalkansumur gali.PDAM Tirtawening Raharja jangkauannya belum merata.
Dampak langsung:
Stunting ,diare ,anak sakit= beban BPJS + ibu-ibu buang waktu 2jam /hari cari air.
Argumen: UU No. 17 / 2019 SDA Pasal 33: Negara wajib jamin air untuk kebutuhan pokok .Tanpa air, semua program” sejahtera” jadi omong kosong.

*Aspek 3: Lapangan Kerja & UMKM Lokal – ” Jangan Cuma Jadi Kawasan Industri Milik Orang ”
Evidence : IPM kabupaten Bandung naik, tapi angka pengangguran terbuka masih 7,8 % > rata – rata Jabar.Kawasan industri Majalaya , Baleendah banyak serap tenaga luar.
UMKM lokal mentok modal + akses pasar.
Dampak langsung:
Anak muda lulusan SMK nganggur,hijrah ke Bandung Kota.Desa jadi tua.
Argumen : UU No. 11/2020 Ciptaker Pasal 87: Pemda wajib ciptakan ekosistem UMKM . Industri tanpa penyerapan lokal = enklave ekonomi.
3.*Dasar Hukum : Ini Wajib Bukan Pilihan Pak Bupati
1. UU No. 23/2014 Pasal 12 : Infrastruktur,airbersih, ketahanan pangan= urusan wajib Pemda .Gagal = kepala daerah bisa dimintai pertanggungjawaban DPRD .
2.PP No. 12/2019
Keuangan Daerah :
APBD wajib diprioritaskan untuk pelayanan dasar kalau jalan rusak parah tapi anggaran seremonial tetap gede= melanggar asas manfaat.
3.UU No/ 1/2011
Perumahan & Kawasan Pemukiman:
Negara wajib penuhi kebutuhan dasar pemukiman termasuk air bersih .
4.Asas
Penyelenggaraan
Pemerintah
Baik: Transparansi, akuntabilitas, partisipatif.Rakyat berhak tahu kenapa jalan depan rumahnya 5 tahun ngga beres .
4.Harus Lakukan Apa Bupati Dadang Supriatna?
4 Langkah Yang Harus Dipersiapkan:

1. Audit & Buka Data ” data Rusak”
Perintah Kadis PUPR rilis peta jalan rusak real- time di website Pemkab.Transparan .Rakyat bisa lapor+ pantau .Stop ” janji aspal “menjelang pemilu.
Pakai ” asas money follow program, bukan program ijutsisa uang.

2.Percepat Konektivitas Air Lewat Skema KSPAM Regional
Jangan tunggu PDAM sendiri .Gandeng Pemkot Bandung + Cimahi + Jasa Tirta II buat KSPAM Citarum. prioritas: Banjaran , Cmaung , Pangalengan.Air = Investasi kesehatan,bukan beban APBD .

3.” Kabupaten Bandung Beli Produk Bandung”
Terbitkan Perbub: Proyek Pemkab wajib serap UMKM lokakmin40% Kasih pelatihan + akses modal lewat BUMD Bank
Perekonomian.Industri besar wajib rekrut 60% tenaga kerja lokal sesuai UU Ketenagakerjaan.

4.Musrembang Serius Bukan Seremonial
Turun langsung ke desa -desa prioritas.Degarkan /RTRW .Alokasikan 70% dana aspirasi DPRD +Pokir untuk 3 hal : jalan desa, pipa air, pelatihan UMKM .
Sisanya baru yang lain.

5.Penutup

*Pak Bupati, sejarah tidak akan mencatat berapa banyak MoU ditandatangani.Sejarah akan mencatat berapa kilometer jalan yang menyelamatkan petaniz berapa pipa air yang menyelamatkan anak daristunting*.

*Peryataan pamungkas: Mau dikenang sebagai Bupati ” Banyak Acara ” atau Bupati ” Banyak Jalan Mulus + Air Mengalir”?*

Rakyat kabupaten Bandung sudah sabar .Tapi sabar rakyat ada batasnya.

pengamat Kebijakan Publik dan Politik
& Pembagunan Daerah
Referensi: UU 23/2014,UU 17 / 2019,PP 12/2019, UU Ciptaker,Data BPS kabupaten Bandung

WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x