x
Hotline News

Lima Tahun Berjuang, Warga Pematang Sawa Mengaku Kehilangan Hak PKH Akibat Dugaan Pencatutan Data

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Jun 2026 16:24 9 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

TANGGAMUS – Dugaan pencatutan identitas penerima bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Seorang warga Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, mengaku kehilangan hak sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) setelah identitas kependudukannya diduga dialihkan dan digunakan oleh pihak lain.

Kepada awak media, Kamis (22/5/2026), warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai penerima PKH selama bertahun-tahun. Namun, sejak 2021 namanya tiba-tiba hilang dari daftar penerima bantuan.

“Nama saya mendadak tidak ada lagi dalam daftar PKH maupun bantuan sosial lainnya. Setelah saya telusuri, identitas saya justru terdaftar atas nama orang lain, yaitu SALMIYAH, warga Pekon Tanjungan,” ungkapnya.

Ia menduga telah terjadi pemalsuan data administrasi, mulai dari penggunaan tanda tangan hingga perubahan foto identitas kependudukan.

“Tanda tangan saya diduga diganti, bahkan foto pada data kependudukan berbeda dengan foto asli saya. Akibatnya, bantuan yang seharusnya saya terima berpindah kepada orang lain,” katanya.

Menurut pengakuannya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, pendamping PKH setempat, pihak kecamatan, hingga aparat Pekon Tanjungan. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun pemulihan haknya sebagai penerima bantuan.

“Sudah hampir lima tahun saya memperjuangkan masalah ini. Data kependudukan memang sempat diperbaiki di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetapi data bantuan sosial tetap tercatat atas nama orang lain,” ujarnya.

Kasus ini turut menyoroti peran pendamping PKH di wilayah tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, pendamping PKH Pekon Tampang Tua, MUFLIHUN, belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media. Nomor kontak awak media bahkan dilaporkan telah diblokir sehingga upaya konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus maupun pendamping PKH yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan identitas dan pengalihan manfaat bantuan sosial tersebut.

Apabila dugaan pemalsuan data kependudukan dan pengalihan hak penerima bantuan terbukti, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena menyangkut dokumen administrasi negara dan hak sosial masyarakat yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

(Hendra/Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x