
Catatan Kritis Pengamat Kebijakan Publik Kota Bandung atas proses Seleksi Dirut PDAM Tirtawening 2026

ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung ,27 Mei 2026
1.*Air Untuk Rakyat ,Tapi Dirutnya Untuk Politik ?*
PDAM Tirtawening mengelola air bersih 200rb+ pelanggan Kota Bandung.Aset triliunan, pelayanan hajat hidup orang banyak.Tapi 80 hari sejak 3 bulan Dirut dikirim ke Kemendagri tanggal 7 Maret 2026,publik masih disuguhi keheningan.
Keterlambatan ini bukan sekedar masalah administratif .Ini adalah krisis tata kelola BUMD.
2.Fakta & Evidence

1. Timeline Terbuka :
Media Republikan 7/3/2026
memberitakan 3 calon Dirut sudah dikirim ke Kemendagri untuk Fit & Profer Test. Hari ini 26/5/2026 = ± 80 hari kalender berlaku tanpa pengumuman resmi .
2.Seleksi Diwarnai Kontroversi : Pansel disorot karena ada unsur partai politik dan calon internal tanpa pengalaman pimpin perusahaan besar. Ini melanggar prinsip profesionalisme BUMD.
3.Vakum Kepemimpinan:
PDAM berstatus Plt Dirut dalam waktu lama.Tanpa Dirut definitif, keputusan Investa pipa, penurunan NRW,dan tarif rawan ngambang .
3.*Alur Hukum : kalau Melewati Batas Waktu*
Alur Normal sesuai PP No.54/2017:
1.Pansel kirim 3 nama ke Kemendagri >Fit & Profer Test 30 -60 hari kerja
2.Kemendari kirim rekomendasi ke walikota
3.*Walikota wajib tetapkan Dirut via RUPS/KS paling lama 30 hari kerja*setelah terima rekomendasi
*Skenario Pelanggaran :
1.Jika rekomendasi Kemendagri sudah masuk sebelum20 April 2026 >
Pemkot Bandung sudah wanprestasi administratif .Lewat 40 hari kerja =
Pelanggaran PP 54/2017.
2.Konsekwensi Hukum :
-Administratif : Walikota dapat ditegur Kemendagri.
Komisi B DPRD bisa panggil + hak interpelasi .
– Pidana Korupsi:
Jika delay disengaja untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,masuk Pasal 3 UU No.
20/2001: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/BUMD.
– Perdata : Pelanggan bisa ajukan class action jika pelayanan memburuk akibat vakum kepemimpinan.
3.Pelanggaran KIP : UU Nom14/2008 Pasal 11. Informasi tahapan seleksi BUMD adalah informasi publik .
Menutup- nutupi = sengketa informasi di komisi Informasi Jabar.
4.Argumentasi Akademis
Argumen 1: Prinsip
Accountability BUMD
Dilanggar
BUMD bukan perusahaan keluarga.Dia badan usaha milik publik .
Azas transparansi, profesionalisme,dan akuntabilitas wajib ditegakan .Delay tanpa penjelasan = black box governance .
Argumen 2: Air = Hak Asasi, Bukan Komuditas Politik
Putusan MK No.85/PUU- XI/2013 menegaskan air adalah hak dasar.Menjadikan kursi Dirut PDAM sebagai” bargening politik ” berarti negara lalai melindungi hak warga.
Argumen 3: Efek Domino ke Pelayanan
Studi ADB 2022: PDAM tanpa Dirut definitif>6 bulan cenderung stagnan. Target penurunan NRW 25 % jadi mimpi .Proyek SPAM Djuanda 5 yang mangkrak makin nggak jelas .
5.Tuntutan Publik
1.Pemkot Bandung:
Umumkan status rekomendasi Kemendagri H+3.Jika sudah masuk, gelar RUPS penetapan H+7.
2.Kemendagri : Buka publik apakah 3 nama sudah di Fit & Profer Test dan kapan rekomendasi dikirim .
3.DPRD Kota Bandung Komisi B: Gunakan hak pengawasan.Panggil Sekda,BUMD, Pansel Audit Independen pansel.
4.Ombudsman Jabar:
Masuk sebagai pengawas eksternal jikabada indikasi maladministrasi.
6.Penutup
Keterlambatan penetapan Dirut PDAM Tirtawening bukan ” proses yang wajar” Ini ujian komitmen Pemkot Bandung pada good governance.Publik berhak tahu: apakah air kita dikelola profesional air kita dikelola profesional,atau dikelola untuk kepentingan politik?
*Pertanyaan penutup :
Berapa lama lagi rakyat Bandung harus menunggu Dirut definitif, sementara keran di rumah mereka masih macet ?
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung
Referensi Hukum :
1. PP No. 54/2017 tentang BUMD ,Pasal 58-61
2.Permendagri No. 37/2018 tentang Pengangkatan Direksi BUMD
3.UU No. 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
4.UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
5.http:/Republikan.co,7Maret 2026
—-
R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews


Tidak ada komentar