x
Hotline News

Dengan Dalih Jatah Keamanan di Duga oknum warga  Petung pungut Uang Sebesar 150 ribu Ke PSK 

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Jun 2026 09:53 8 Kaperwil Banten

Serang,Analisasibernews.com – Dengan Dalih untuk menjaga keamanan Lingkungan supaya kondusif Di duga Oknum warga atau preman, memungut ” uang terhadap pekerja seks komersial (PSK) Di Wilayah lokalisasi Petung Desa Sentul kecamatan Kragilan Serang Banten,
Modus operandi pelaku berdalih menjaga keamanan area atau tempat sekitar dan kontrakan tempat mereka mangkal,
Praktik nya di lakukan setiap sebulan sekali sebesar Rp.150 perorang pertanggal 10 setiap bulan nya,PSK berjumlah 15 orang.

Menurut keterangan pekerja seks komersial, yang tida mau di sebut kan namanya, saat di dikonfirmasi di tempat mangkalnya, mengaku,” saya terpaksa ngasih uang keamanan. tersebut karena kalau tidak ngasih takut di usir tidak boleh mangkal lagi di situ.ucap nya pada senin 1 juni 2026.

Ia pun menambah ” setiap ada yang mangkal di sini pasti di pungut Uang keamanan, padahal waktu kemarin ada razia tetap saja kami pada menyelamatkan diri masing masing, keluhnya

Sementara itu terpisah, orang yang di sebut sebut memungut, uang keamanan berinisial RN, ” mengakuinya bahwasanya memang benar saya pungut uang untuk keamanan,ada tamu dan pemuda kalau pengen minum uangnya ya dari situ bukan untuk pribadi saya.jelasnya.

” Saya baru kemaren pungutin uang ini yang dulu dulu almarhum MM , uang untuk masyarakat setempat, pemuda petung pengen ngejamu dari pada mereka malak, makanya saya yang menghandle, awas masyarakat tida semua. hanya sebagian yang doyan minum saja bukan untuk pribadi sendiri, pekerja seks komersial PSK, kalau sakit bisa di gunakan uang ini juga,, dalihnya.

Masih kata RN, sudah viral ini kang kemarin kan banyak media yang memberitakan dan sempat ada Razia juga tapi Ahir aman lagi Alhamdulillah, terus kakang tau dari siapa terbuka saja biar kita sama sama tranparan, saya juga sudah terbuka masa si akang tidak, tambah nya balik bertanya.

Perlu diketahui bahwa tindakan pungutan liar seperti ini bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan pasal 335KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Publik meminta agar Aparat penegak hukum terus meningkatkan Kamtibmas di lingkungan sekitar petung desa Sentul, bila perlu lakukan penertiban lokalisasi Petung tersebut.

Tim media Analisasibernews.com berencana dalam waktu dekat ini akan buka laporan informasi (LI)ke Polresta kabupaten Serang tambah nya.

 

( Red/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x