

Tanggamus, Lampung,| AnalisasiberNews.com – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menjadwalkan pemanggilan Kepala Pekon (Kakon) Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, pada Senin, 18 Mei 2026. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
“Laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti. Sesuai regulasi, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemanggilan sebagai bagian dari tugas pengawasan, audit, dan reviu,” ujar Gustam, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tahap awal akan difokuskan pada proses klarifikasi serta telaah dokumen penggunaan Dana Desa di Pekon Talagening selama periode 2023–2025. Tahapan ini menjadi pintu masuk untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Apabila dalam proses pemeriksaan awal ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kejanggalan, Inspektorat tidak menutup kemungkinan meningkatkan penanganan ke tahap audit investigatif.
“Jika nanti ditemukan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2023 sampai 2025, maka tim akan melakukan audit investigasi guna menjaga akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta mencegah kecurangan atau penyalahgunaan Dana Desa,” tambahnya.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Inspektorat menerima laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui pemberitaan media online. Laporan tersebut memuat dugaan praktik mark-up anggaran serta kegiatan fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Talagening selama tiga tahun terakhir.
Inspektorat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaporan masyarakat yang disampaikan melalui media beberapa hari lalu segera kami proses sesuai regulasi,” tegas Gustam.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Talagening, Zulkarnain, belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan keberimbangan informasi.
Inspektorat menekankan bahwa pemeriksaan ini masih merupakan tahap awal proses pengawasan. Semua pihak diimbau untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil resmi dari proses audit maupun pemeriksaan lanjutan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus serta laporan masyarakat yang telah masuk melalui mekanisme pengaduan.
Redaksi menegaskan bahwa:
Penulis : Tomi

Tidak ada komentar