Indramayu,| AnalisasiberNews.com – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Indramayu. Sebuah kuari atau galian C diduga beroperasi secara bebas di Blok Merah Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Minggu (17/5/2026).
Yang menjadi perhatian serius masyarakat, lokasi aktivitas pengerukan tanah tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Gantar. Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan publik terkait pengawasan dan ketegasan aparat terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dinilai berjalan terang-terangan.
Pantauan di lokasi, sejumlah alat berat tampak aktif mengeruk tanah merah yang kemudian diangkut menggunakan armada truk. Aktivitas berlangsung pada siang hari secara terbuka tanpa adanya tanda penghentian kegiatan.
Warga sekitar mengaku heran lantaran aktivitas tersebut seolah berjalan mulus tanpa hambatan, meski diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan hukum pertambangan dan lingkungan hidup.
“Kalau memang legal silakan tunjukkan izinnya. Tapi kalau tidak punya izin dan dibiarkan terus, masyarakat bisa menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas galian tanah tersebut. Selain berpotensi merusak kontur alam, aktivitas dump truk dinilai menyebabkan polusi debu, jalan cepat rusak, hingga rawan memicu longsor saat musim hujan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Hal itu diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam pasal tersebut ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya itu, apabila aktivitas tambang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap pihak yang melakukan kegiatan melanggar hukum hingga merugikan masyarakat dan lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Aktivitas galian ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi daerah. Di sisi lain, masyarakat sekitar yang harus menerima dampak kerusakan jalan, pencemaran udara, hingga ancaman keselamatan lingkungan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu dan instansi terkait, agar tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran. Kalau memang tidak berizin, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kuari maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas galian tanah tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, informasi masyarakat, dan sumber yang diperoleh redaksi. Penyebutan kata “diduga” digunakan guna menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola kuari, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Warga setempat
Kontributor: Cwita – Kabiro Indramayu
Tidak ada komentar