x
Hotline News

PMP Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Dugaan Manipulasi Izin Gudang Horas

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 17:29 67 siberadmin

Tanjungbalai.|Analisasibernews.com –Organisasi Pemuda Masyarakat Peduli (PMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Senin (25/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar mengusut dugaan manipulasi perizinan dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan operasional Gudang Horas.

Koordinator aksi, Aldo, menyampaikan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kota Tanjungbalai.

“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap pengusaha nakal yang diduga kuat mencemari lingkungan, melakukan diskriminasi terhadap pekerja, hingga adanya dugaan manipulasi berbagai izin yang dimiliki pengelola Gudang Horas. Karena itu kami menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujar Aldo kepada wartawan.

Dalam aksi tersebut, PMP menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Tuntutan pertama, PMP mendesak DPRD Kota Tanjungbalai untuk memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan terkait dugaan manipulasi izin dan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, massa aksi juga meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengungkap fakta dan kebenaran terkait legalitas operasional Gudang Horas.

Tuntutan kedua, PMP mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas Gudang Horas hingga proses pemeriksaan seluruh dokumen perizinan selesai dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Menurut Aldo, apabila dugaan manipulasi dokumen dan pelanggaran administratif tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya mencederai prinsip kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta pelaku usaha lain yang menjalankan usahanya sesuai aturan.

“Kami tidak menolak investasi ataupun kegiatan usaha. Namun setiap pengusaha wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengakali perizinan sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi massa, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mas’ud, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme resmi DPRD.

“Kita akan memanggil pengusaha Gudang Horas dan instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat,” kata Mas’ud di hadapan peserta aksi.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh peserta aksi yang berharap DPRD tidak hanya melakukan pemanggilan, tetapi juga mengawal proses pengusutan hingga tuntas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Aksi PMP di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kepatuhan hukum dunia usaha. Massa menilai transparansi dan penegakan aturan harus menjadi prioritas agar iklim investasi di daerah tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, dan hak-hak pekerja.

(Hardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x