x
Hotline News

Aktivitas Galian C di Ajibaho Diduga Rusak Alam dan Jalan, Ketua Karang Taruna Biru-Biru Minta Penegak Hukum dan Pemkab Bertindak

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mei 2026 14:40 67 siberadmin

Deli Serdang | AnalisasiberNews.com – Ketua Karang Taruna Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rahmat Tarigan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin pertambangan minerba dan terus beroperasi di Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru.

Kepada wartawan AnalisasiberNews.com, Rahmat Tarigan menyampaikan kekecewaannya atas kerusakan lingkungan dan ruas jalan yang diduga disebabkan aktivitas galian C tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (26/5/2026) pagi.

Menurut Rahmat, aktivitas galian C di Desa Ajibaho berdampak buruk terhadap kondisi jalan dari wilayah Biru-Biru hingga Patumbak, serta mengganggu kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.

Rahmat juga meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan untuk menghentikan dan menindak aktivitas galian C yang berada di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

“Hari ini saya bersama anggota Karang Taruna Biru-Biru turun langsung ke lokasi galian C milik PT Pertangga Batu Abadi dan meminta aktivitas pengurukan tanah itu dihentikan,” ujar Rahmat Tarigan kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai aktivitas galian C tersebut tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.

“Galian C yang beroperasi itu tidak berdampak baik bagi lingkungan dan masyarakat. Bahkan akibat aktivitas truk pengangkut tanah yang melebihi tonase, jalan Biru-Biru hingga Patumbak yang dibangun menggunakan anggaran Pemkab Deli Serdang kini mengalami kerusakan parah,” bebernya.

Rahmat yang dikenal vokal dalam menyuarakan kepentingan masyarakat juga menyinggung kebijakan saat H. Edy Rahmayadi menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya, saat itu pernah dikeluarkan larangan bagi truk pengangkut tanah timbun yang melebihi tonase untuk melintasi jalan kabupaten di kawasan Biru-Biru.

Namun, ia menilai aturan tersebut kini seolah tidak lagi diindahkan oleh para pengusaha galian C.

Atas kondisi tersebut, Rahmat Tarigan menegaskan bahwa apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas, maka pihaknya bersama masyarakat akan turun langsung menghentikan aktivitas galian C tersebut.

Diketahui, aktivitas galian C itu disebut-sebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara yang berada di kawasan Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C yang diduga ilegal tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Penulis: P. Limbong
Wakaperwil Sumut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x