x
Hotline News

Diduga Terima PKH, Istri Kakon Tampang Tua Disorot; Inspektorat Tanggamus Buka Suara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 12:25 125 Aziz Redaksi Jabar

Tanggamus, Lampung ,AnalisaSiberNews,Com l— Dugaan penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum istri Kepala Pekon Tampang Tua, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyanayah, mengatakan aparatur desa beserta keluarganya semestinya tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan sosial reguler apabila telah memiliki penghasilan tetap.

“Kalau secara ekonomi tergolong mampu, tentu tidak layak menerima PKH. Pendamping PKH harus melakukan pendataan ulang. Jika terbukti benar, maka segera diusulkan untuk penghapusan dari daftar penerima,” kata Gustam saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, Inspektorat akan berkoordinasi dengan pendamping PKH serta pihak kecamatan guna memastikan validitas data penerima bantuan di Pekon Tampang Tua.

Ia juga menegaskan bahwa aparatur pekon maupun keluarga kepala desa seharusnya melapor apabila masih tercatat sebagai penerima bansos agar dapat segera dilakukan pencoretan data.

“Seharusnya dari awal dilaporkan kepada pendamping PKH atau pihak kecamatan supaya bisa dilakukan penghapusan,” ujarnya.

Polemik tersebut mencuat karena bantuan PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan sesuai kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah. Sementara kepala desa dan perangkat desa diketahui menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes.

Larangan aparatur desa menerima bantuan sosial reguler mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

Jika penerima dinyatakan tidak layak namun tetap menerima bantuan, pemerintah dapat melakukan pencabutan kepesertaan dan meminta pengembalian dana yang telah dicairkan.

Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh bantuan sosial, kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan bantuan negara dapat dijerat hukuman pidana penjara. Sementara Pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menyalahgunakan dana bantuan sosial.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat dan dinilai penting sebagai momentum evaluasi data penerima bansos agar penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran.

Biro kab Tanggamus
Reporter l Hendra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x