
DELI SERDANG ,AnalisaSiberNews.com l– Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa melakukan penyisiran lanjutan lokasi kasus penanaman ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Kegiatan ini dilakukan karena pada pengungkapan awal Minggu malam (17/5/2026), kondisi lokasi gelap sehingga belum bisa disisir secara menyeluruh.

Penyisiran dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan perangkat desa. Hasilnya, ditemukan 23 bibit tanaman ganja yang baru tumbuh serta 3 batang tanaman ganja berukuran sekitar 50 cm hingga 60 cm yang tertinggal di lahan kosong di balik tembok dekat lokasi penangkapan pelaku sebelumnya.
Seluruh temuan langsung diamankan, dicabut, dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi untuk memastikan kawasan bebas dari tanaman terlarang.
Dari dua tahap operasi, total barang bukti yang disita meliputi 38 paket ganja siap edar, 43 batang tanaman ganja berukuran 50 cm hingga 2,5 meter, serta 23 bibit ganja berukuran kecil sekitar 5 cm.

Kapolsek Tanjung Morawa menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi agar tercipta lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (S Tarigan)


Tidak ada komentar