x
Hotline News

Viral! Proyek Betonisasi Rp6,2 Miliar di Sukadiri Diduga Amburadul, LSM dan Warga Desak CV Pelaksana Diblacklist

waktu baca 4 menit
Kamis, 21 Mei 2026 09:53 270 siberadmin

Kabupaten Tangerang, Banten,| AnalisasiberNews.com — Proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Cituis Sukadiri–Jati Gintung senilai Rp6.265.500.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam masyarakat, aktivis sosial, hingga pengguna jalan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. PUTRA INDAH KREDIBEL itu diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan dikerjakan asal jadi demi mengejar keuntungan besar.

Pantauan awak media bersama lembaga sosial di lokasi proyek pada 21 April 2026 menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada pekerjaan betonisasi di Desa Sukadiri RT 018/01, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kondisi fisik proyek dinilai jauh dari standar mutu konstruksi yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan pemerintah daerah.

Ironisnya, proyek miliaran rupiah yang menggunakan uang rakyat tersebut justru diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas dan ketahanan jalan untuk jangka panjang.

Agus dari LSM KPK Pasundan menyebut temuan di lapangan sangat memprihatinkan dan berpotensi merugikan negara maupun masyarakat pengguna jalan.

“Tinggi begisting sekitar 12 sentimeter, tetapi ketebalan beton di tengah rata-rata hanya sekitar 6 sentimeter, bahkan ada titik yang diduga hanya sekitar 2 sentimeter. Kalau benar seperti ini, jelas sangat memalukan dan patut dipertanyakan kualitas pekerjaannya,” tegas Agus. Rabu,(20/5/2026).

Menurutnya, proyek dengan nilai kontrak fantastis seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas, bukan malah memunculkan dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan.

“Kalau dugaan ini benar, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah jangan tutup mata. Kontraktor seperti ini layak dievaluasi keras bahkan diblacklist dari proyek pemerintah,” ujarnya.

Kritik keras juga datang dari masyarakat sekitar. Warga mengaku kecewa dan khawatir jalan yang baru dibangun tidak akan bertahan lama.

“Jangan sampai baru satu atau dua tahun sudah rusak lagi. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.

Selain dugaan pengurangan volume beton, proyek tersebut juga menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan di lapangan. Saat awak media melakukan dokumentasi, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak diterapkan secara maksimal.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang berulang kali menegaskan bahwa seluruh proyek infrastruktur wajib mengutamakan mutu pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, dan keselamatan kerja. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan rincian:

  • Nama Kegiatan: Lanjutan Rekonstruksi Jalan Cituis Sukadiri – Jati Gintung
  • Lokasi: Kecamatan Sukadiri
  • Nilai Kontrak: Rp6.265.500.000,-
  • Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026
  • Pelaksana: CV. PUTRA INDAH KREDIBEL
  • Nomor Kontrak: 620/02/SPPBJ/PPK_JJ/APBD/DBMSDA/III/2026
  • Durasi Pekerjaan: 180 Hari Kalender

Publik kini mendesak Inspektorat, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan proyek tersebut. Bila nantinya terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB, masyarakat meminta perusahaan pelaksana diberikan sanksi tegas hingga dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) proyek pemerintah.

Dasar Hukum yang Relevan

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 mengatur kewajiban penyelenggara jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  • Pasal 60 UU Jasa Konstruksi mengatur kewajiban menjaga mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan proyek pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6 huruf d menyebutkan pers berfungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.
  • Peraturan K3 Konstruksi mewajibkan setiap pekerja menggunakan alat pelindung diri demi keselamatan kerja di area proyek.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, dokumentasi, serta keterangan narasumber yang diperoleh awak media. Seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait apabila terdapat keberatan atau klarifikasi atas isi pemberitaan ini.

(Tim|Liputan).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x