Mahasiswi Kader HMI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Kos – ANALISASIBERNEWS.COM

Mahasiswi Kader HMI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Kos

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Mei 2026 11:32 30 siberadmin

TANGERANG, | AnalisasiberNews.com  — Dugaan tindakan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Seorang mahasiswi berinisial A.A.T, yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Tangerang (CAKATA), diduga menjadi korban perekaman tanpa izin saat sedang mandi di sebuah kos-kosan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi di lokasi, peristiwa bermula ketika korban tengah berkunjung ke kos milik temannya berinisial A.M.S, yang juga merupakan kader HMI CAKATA. Menjelang waktu azan Magrib, korban menggunakan kamar mandi umum yang biasa dipakai oleh penghuni kos.

Saat sedang mandi, korban melihat sebuah telepon genggam yang diduga mengarah ke area kamar mandi dan dicurigai sedang merekam atau memotret dirinya. Menyadari hal tersebut, korban langsung berteriak dan keluar dari kamar mandi untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian menggedor pintu kamar mandi yang berada tepat di sebelah lokasi munculnya perangkat tersebut. Posisi telepon genggam diduga berasal dari area kamar mandi sebelah.

Teriakan korban mengundang perhatian penjaga kos, penghuni sekitar, serta seorang perempuan yang disebut sebagai pacar terduga pelaku. Terduga pelaku diketahui berinisial F.A.F.

Di lokasi kejadian, pacar terduga pelaku sempat menanyakan keberadaan telepon genggam milik F.A.F. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan tersebut. Situasi semakin mencurigakan ketika penjaga kos meminta pelaku keluar dari kamar mandi, tetapi pintu justru ditutup dari dalam.

Penjaga kos kemudian mengancam akan mendobrak pintu jika pelaku tidak segera keluar. Setelah beberapa saat, F.A.F akhirnya keluar. Ia sempat menyatakan tidak membawa telepon genggam ke dalam kamar mandi.

Namun, setelah dilakukan pengecekan bersama oleh saksi, korban, dan penjaga kos, ditemukan sebuah telepon genggam di bagian atas kamar mandi yang memiliki ciri-ciri serupa dengan perangkat yang sebelumnya dilihat korban.

Setelah penemuan tersebut, terduga pelaku mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa ia membawa telepon genggam, namun hanya meletakkannya di atas. Ketika diminta untuk membuka galeri atau isi perangkat, yang bersangkutan menolak dan kemudian meninggalkan lokasi.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa, khususnya kader organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Tangerang. Dugaan tindakan merekam seseorang tanpa izin di ruang privat dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi serta bentuk pelecehan seksual.

Akmad Nawawi, selaku Pengurus Cabang HMI Kabupaten Tangerang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bersama.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Kos seharusnya menjadi ruang yang aman, bukan tempat yang mengancam privasi dan keselamatan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan secara psikologis dan hukum, serta meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya lingkungan mahasiswa, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan ruang privat serta berani melaporkan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Sumber: Akmad Nawawi (Pengurus Cabang HMI Kabupaten Tangerang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda)

Kontibutor : Samudi


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari narasumber dan saksi di lokasi kejadian. Identitas korban dan pihak terkait disamarkan guna melindungi privasi serta menghindari dampak psikologis lanjutan. Seluruh pihak yang disebutkan masih dalam status dugaan dan belum ada putusan hukum tetap.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, informasi dalam berita ini dapat diperbarui seiring dengan perkembangan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA