
Tangerang, Banten – AnalisasiberNews.com
Pekerjaan proyek pemagaran makam yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Berdasarkan pantauan awak media bersama perwakilan lembaga saat berada di lokasi pada Jumat (22/05/2026), ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai belum menunjukkan kualitas konstruksi yang maksimal.
Menurut hasil pengamatan di lapangan, bagian pondasi pagar diduga memiliki kedalaman yang dinilai kurang ideal untuk menopang bangunan dalam jangka panjang. Tim di lokasi menduga terdapat beberapa titik pondasi yang hanya berkisar sekitar 20–25 sentimeter, sementara menurut penilaian narasumber lapangan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan teknis agar bangunan lebih kokoh dan tahan lama.

Agus, yang mengaku sebagai perwakilan dari LSM KPK Pasundan, menyampaikan kritik terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami melihat kondisi pembangunan pagar ini cukup memprihatinkan. Dari pengamatan di lapangan, ada dugaan kedalaman pondasi tidak seragam dan penggunaan material juga perlu dievaluasi kembali. Jika benar tidak sesuai spesifikasi, tentu ini berpotensi merugikan masyarakat karena sumber anggaran berasal dari uang negara,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penggunaan material konstruksi yang dianggap belum memenuhi standar kekuatan bangunan. Namun demikian, temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, seorang pekerja berinisial G saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
“Kalau yang saya tahu kedalaman pondasi sekitar 50 cm dan lebarnya 60 cm. Saya juga tidak tahu siapa pemilik kegiatan, saya hanya bekerja,” ucapnya.
Adanya perbedaan keterangan antara hasil pengamatan lapangan dengan pernyataan pekerja tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pihak pelaksana maupun dinas terkait untuk dilakukan pengecekan ulang.
Pihak pengawas, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat.
(Red)
Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan keterangan narasumber yang diperoleh saat peliputan. Istilah “diduga” digunakan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik dan bukan merupakan kesimpulan akhir atas adanya pelanggaran.
Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelaksana kegiatan, pemerintah desa, pelaksana teknis, maupun instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar