x
Hotline News

Diduga Pembangunan Pemagaran Makam di Desa Gunung Sari Dikerjakan Asal Jadi, Aktivis Minta Dinas Terkait Turun Tangan

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 19:05 97 siberadmin

Tangerang, Banten – AnalisasiberNews.com
Pekerjaan proyek pemagaran makam yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pantauan awak media bersama perwakilan lembaga saat berada di lokasi pada Jumat (22/05/2026), ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai belum menunjukkan kualitas konstruksi yang maksimal.

Menurut hasil pengamatan di lapangan, bagian pondasi pagar diduga memiliki kedalaman yang dinilai kurang ideal untuk menopang bangunan dalam jangka panjang. Tim di lokasi menduga terdapat beberapa titik pondasi yang hanya berkisar sekitar 20–25 sentimeter, sementara menurut penilaian narasumber lapangan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan teknis agar bangunan lebih kokoh dan tahan lama.

Agus, yang mengaku sebagai perwakilan dari LSM KPK Pasundan, menyampaikan kritik terhadap pekerjaan tersebut.

“Kami melihat kondisi pembangunan pagar ini cukup memprihatinkan. Dari pengamatan di lapangan, ada dugaan kedalaman pondasi tidak seragam dan penggunaan material juga perlu dievaluasi kembali. Jika benar tidak sesuai spesifikasi, tentu ini berpotensi merugikan masyarakat karena sumber anggaran berasal dari uang negara,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penggunaan material konstruksi yang dianggap belum memenuhi standar kekuatan bangunan. Namun demikian, temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, seorang pekerja berinisial G saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

“Kalau yang saya tahu kedalaman pondasi sekitar 50 cm dan lebarnya 60 cm. Saya juga tidak tahu siapa pemilik kegiatan, saya hanya bekerja,” ucapnya.

Adanya perbedaan keterangan antara hasil pengamatan lapangan dengan pernyataan pekerja tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pihak pelaksana maupun dinas terkait untuk dilakukan pengecekan ulang.

Pihak pengawas, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat.

(Red)


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan keterangan narasumber yang diperoleh saat peliputan. Istilah “diduga” digunakan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik dan bukan merupakan kesimpulan akhir atas adanya pelanggaran.

Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelaksana kegiatan, pemerintah desa, pelaksana teknis, maupun instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  • Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers → Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan.
  • Pasal 5 ayat (1) UU Pers → Pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 5 ayat (2) UU Pers → Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 → Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x