
JAKARTA,| AnalisasiberNews.com – Praktik peredaran diduga obat keras daftar G tanpa izin di kawasan Jalan Raya Cilandak KKO, , kembali meresahkan warga. Modus baru para pelaku disebut semakin rapi dan bergerak cepat demi menghindari penindakan aparat, sekaligus menjaga pasokan obat berbahaya tetap mengalir ke kalangan remaja.

Berdasarkan laporan dan keresahan warga, tim media melakukan investigasi lapangan pada Minggu (17/5/2026). Di lokasi, ditemukan aktivitas seorang pria berinisial FR yang diduga melakukan transaksi obat jenis Tramadol kepada konsumen yang tampak masih berusia remaja.
Sumber di lapangan menyebut, pola penjualan kini berubah drastis. Jika sebelumnya para pelaku kerap menggunakan kedok toko kosmetik, kini transaksi dipindahkan ke sisi bangunan toko yang telah tutup pada malam hari.
Metode ini dinilai lebih aman bagi pelaku karena:

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah.
“Kami takut anak-anak jadi korban. Mereka beli diam-diam, transaksi cepat, lalu langsung pergi. Ini makin berani,” ujarnya.
Perubahan pola ini terjadi di tengah intensifnya operasi pemberantasan obat keras ilegal oleh . Warga menduga para pelaku sengaja memodifikasi metode penjualan untuk menghindari radar hukum.
Masyarakat meminta segera melakukan penyisiran menyeluruh di kawasan Cilandak KKO.
Warga menilai, jika tidak segera ditindak, kawasan tersebut berpotensi menjadi titik rawan peredaran obat keras ilegal yang menyasar generasi muda.
Peredaran obat keras tanpa izin edar bukan pelanggaran ringan. Tindakan ini berpotensi melanggar:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Tramadol termasuk obat keras yang wajib menggunakan resep dokter. Penyalahgunaan tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga overdosis.
Warga berharap aparat segera turun tangan untuk:
“Jangan sampai terlambat. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan warga, serta prinsip asas praduga tak bersalah. Penyebutan identitas terduga menggunakan inisial sebagai bentuk kehati-hatian sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengacu pada:
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan .
(Red|TiMs).


Tidak ada komentar