x
Hotline News

Tolak Meminjamkan Mahar, Lita yang Hamil Delapan Bulan Diduga Ditinggal Suami

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 17:35 67 Aziz Redaksi Jabar

Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara, Mahar Adalah Hak Mutlak Istri

Garut ,AnalisaSiberNews.Com l— Lita Ruralisa (23), warga Kampung Sukahejo, RT 04 RW 07, Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, harus menjalani kehamilan delapan bulan tanpa kehadiran suami di sisinya.

Perempuan muda itu diduga ditinggalkan suaminya, Ridwan (27), setelah menolak permintaan sang suami untuk meminjam kembali mahar pernikahan mereka. Mahar tersebut disebut hendak digunakan untuk membantu pembangunan rumah di wilayah Cikati, Kecamatan Cisurupan.

Penolakan Lita didasarkan pada satu hal sederhana: mahar yang telah diberikan dalam akad nikah adalah hak penuh istri.

Namun keputusan mempertahankan haknya itu justru diduga berujung pada renggangnya rumah tangga. Sejak Lita hamil, Ridwan disebut tidak lagi memberikan perhatian maupun nafkah sebagaimana mestinya.

Mahar Menurut Hukum Islam

Dalam Islam, mahar bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk penghormatan dan kesungguhan seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4:

> “Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Ayat ini menegaskan bahwa mahar menjadi milik istri sepenuhnya. Suami tidak berhak mengambilnya kembali, kecuali jika istri memberikan dengan sukarela tanpa paksaan.

Artinya, ketika seorang istri menolak meminjamkan mahar, ia sedang mempertahankan hak yang secara syariat telah dijamin.

Mahar Menurut Hukum Negara

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 32, yang menyatakan:

> “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadi istri.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa suami wajib melindungi istri dan memberikan segala kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya.

Dengan demikian, apabila seorang suami menghentikan nafkah hanya karena keinginannya untuk meminjam mahar ditolak, tindakan tersebut dapat dipandang bertentangan dengan kewajiban hukum dan moral sebagai kepala keluarga.

Delapan Bulan Menanti

Di usia kandungan yang semakin tua, Lita seharusnya mendapatkan perhatian, ketenangan, dan dukungan dari orang yang paling dekat dengannya.

Namun yang hadir justru kesunyian.

Mahar yang semestinya menjadi lambang penghormatan kepada istri, kini berubah menjadi sumber pertikaian. Janji yang diucapkan saat akad nikah seolah kehilangan makna ketika hak istri dipersoalkan kembali.

Padahal, dalam Islam, suami yang paling mulia adalah mereka yang paling baik kepada istrinya.

Rasulullah SAW bersabda:

> “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi)

Hak Istri Harus Dihormati

Kisah Lita menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan sekadar ikrar di hadapan penghulu, tetapi juga amanah untuk saling menjaga.

Seorang istri yang mempertahankan haknya tidak dapat disalahkan. Dan seorang suami yang menjauh dari tanggung jawab karena hak itu tidak diberikan kembali, patut merenungkan makna sesungguhnya dari pernikahan.

Di rumah sederhana di Kampung Sukahejo, Lita masih menanti.

Bukan menanti mahar yang kembali, melainkan menanti tanggung jawab yang semestinya tidak pernah pergi.

Sumber l misbah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x