x
Hotline News

ANAK JALAN BUKAN PEMANDANGAN KOTA : EVALUASI KINERJA DINAS SOSIAL BANDUNG DALAM PERLINGAN ANAK TERLANTAR

waktu baca 5 menit
Senin, 25 Mei 2026 05:33 35 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS AKADEMIS DAN TEGURAN PIBLIK NO.09 / THN /SP/V/2026
Oleh : Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung
ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung 25 Mei 2026
– Kota Bandung dikenal sebagai kota kreatif dan cerdas .Namun di lapangan, masih terlihat anak- anak kecil mengemis di lampu merah trotoar, dan kawasan publik.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas Dinas Sosial Kota Bandung,dalam menjalankan amanat konstitusi.
1.*Dasar Hukum : Fakir Miskin dan Anak Terlantar Ditanggung Negara*

Evidence & Legal
Framework :
1.Pasal 34 ayat 1UUD 1945 : Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.UU No.23/2002 Jo
UU No. 35 /2014
tentang Perlindungan Anak : Negara wajib melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan perlakuan salah.
3.UU No.11/2009
tentang Kesejahteraan Sosial : Dinas Sosial bertanggung jawab pada rehabilitasi sosial, penjangkauan, dan reintegrasi PMKS – Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
4.Permensos No.
16/2019 : Menetapkan standar rehabilitasi sosial bagi gelandangan,pengemis, dan anak jalanan.

Jika anak kecil masih berada di jalan untuk mengemis, maka ada celah antara regulasi dan implementasi.
2.*Diagnosa Masalah :
Bulan Hanya Kemiskinan,Tapi Tata Kelola*

Berdasarkan studi akademik UNPAS UNIKOM tentang kinerja Dinsos Bandung :
. Kekuatan : Dinsos rutin melakukan penjangkauan , rehabilitasi,sosial dasar,dan sosialisasi,IKM mencapai 88,93% 8f42
.Kelemahan : Belum ada SOP lintas OPD yang kuat antara Dinsos, Satpol PP, dan Disdukcapil . Anggaran dan Kalaburasi masih terbatas.d2e-4
.Risiko : Tanpa SOP yang tegas, penanganan bersifat insidental.Anak yang dirazia ” hari ini, bisa kembali mengemis Minggu depan karena tidak ada sistem reintegrasi keluarga dan pendidikan.

Argumentasi: Mengemis anak bukan sekedar masalah ekonomi .Ini adalah eksploitasi anakdan kegagalan sosial.Membiarkan anak di jalan sama dengan membiarkan negara melanggar konstitusinnya se ndiri.
3.Teguran dan Rekomendasi Kebijakan

A.Teguram Akademis
Dinas Sosial Kota Bandung perlu segera mengevaluasi
3 hal :
1.Respomsivitas : Apakah Tini respons cepat Dinas Sosial bergerak setiap hari, buka hanya saat ada laporan viral ?
2.Responsibikitas : Apakah ada data by- name by – address anak jalanan dan keluarga mereka? Tanpa data, bantuan salah sasaran.
3.Akuntabikitas : Apakah hasil penjangkauan di publikasikan ke publik memalui PPID ? Transparansi adalah bentuk sosial.

B.*Rekomendasi Operasional
1. be tuk SOP Bersama :
Dinas Sosial+ PP+ Disdukcapil + DP3A.
Buat alur jelas : razia
> Identtifikasi –
Pendanaan – rujuk ke panti / keluarga monitoring 6 bulan .
2. Stop Eksploitasi Anak :
Sosialisasi masif “Tidak memberi Uang di jalan” Dorong masyarakat donasi ke panti resmi.Dasar:
Penelitian UNPAS
menyebut kebiasaan memberi uang di jalan memperkuat mental meminta- minta.
3.Program Reinserta Keluarga: Setiap anak yang terjaring harus dipetakan : apakah korban perdagangan orang, putus sekolah, atau kemiskinan ekstrem ? Tindak lanjuti dengan PKH, PIP,dan program keluarga harapan.
4.Laporan Publik
Bulanan : Publikasi jumlah anak yang ditangani, status reintegrasi,dan kendala anggaran.Ini sesuai UU No.14/2008 tentang KIP.

1.*Bagaimana kalau gelandangan/fakir miskin bukan KTP Bandung?*

Secara hukum dan birokrasi:
1.Prinsio kewenangan wilayah: Menurut UU No. 23/2014, urusan sosial dasar adalah kewenangan konkuren yang dilaksanakan oleh daerah.Artunya , Dinsos Bandung,wajib menangani PMKS yang ditemukan di wilayah Bandung, terlepas dari KTP -nya.
2.Mekanisme pemulangan : Untuk warga luar Bandung,Dinsos wajib berkoordinasi dengan daerah asal melalui mekanisme pemulangan.Ini ada di Permensos
No.26/2019 dan praktikyabg disebut di skripsi IPDN .8662
3.Masalahnya: Proses pemulangan butuhdata,biaya transportasi dan kerja sama antar daerah.Kalau daerah asal tidak merespons,PMKS” nyangkut” di Bandung.Di lapangan ini yang bikin numpuk.

Jadi secara birokrasi, Dinsos Bandung tidak bisa menolak ,tapi juga tidak bisa langsung menggelontorkan bansos PKH /Sembako karena sistem DTSEN Kemensos mengunci NIK
sesuai domisili KTP.
2.Kelwmahan Hukum & Birokrasi Kadinsos Bandung

Berdasarkan penelitian UNPAS dan IPDN ,
kelemahan utamanya buka di anggaran, tapi di tata kelola: 8662

1.Bekum ada SOP lintas OPD yang mengikat.Dinsos ,Satpol PP,Disdukcapil kerja Masing – masing.Akibatnya ,penjangkauan tidak diikuti asesmen,pemulangan,dan monitoring pasca- Rehabilitasi.d2e486662
2.Data tidak real- time dan tidak terintegrasi.
Tanpa data by- name by-address,Dinsos tidak tahu siapa yang asli Bandung,siapa pandatang ,siapakirban perdagangan orang .8662
3.Anggaran ada, tapi tidak spesifik untuk PMKS Non- KTP
Bandung.Di APBD 2025 Kota Bandung total belanja Rp 7,8 Triliun. Anggaran Dinsos biasanya masuk di bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial,dan Pemberdayaan Sosial .Kisaran nasional untuk kotabesar seperti Bandung biasanya Rp 40-90 miliar /tahun ,tapi angka pastinya harus dicek di Lampiran PerdaAPBF 2025 Bandung.
Tanpa pos khusus ” penanganan PMKS lintas daerah”, uangnya tidak bisa dipakai untuk pemulangan atau rumah singgah transit.8f7d

Kelemahan hukumnya:
Dinsos bisa digugat secara administratif karena tidak optimal menjalankan Pasal 34 UUD 1945 dan UU No.11/2009 .
Tapi sulut dipidanakan kecuali ada unsur korupsi atau pembiaran yang menyebabkan kematian.
3.Jisaran Anggaran Dinsos Bandung 2025

Data detail per bidang belum terbuka publik .Dari Perda APBD 2025:
. Total APBD Bandung 2025 Rp 7,809 triliun 8f7d
.Belanja Dinsos: Tidak dirinci di hasil search .
Biasanya 0,8%-1,2% dari APBD untuk kota besar.Kalau pakai angka itu, kisaran anggaran Dinsos Bandung 2025 ada di Rp 60-90 miliar.

Anggaran itu di pakai untuk: panti sosial, bantuan langsung, rehabilitasi, operasional tim penjangkauan,rumah singgah Masalahnya, kalau 70% habis untuk gaji dan operasional rutin, sisa untuk penanganan PMKS no -KTP jadi minim.

4.Apa bisa Menjadi Rekomendasi Hukum ke Kadinsos?

1.Buat Perwali SOP Penangganan PMKS Lintas Daerah:
Atur mekanisme pemulangan, pembiayaan transit, dan koordinasi dengan daerah asal.Tanpa Perwali, Satpol PP
dan Dinsos tidak punyadasar hukum kuat saat “merazia”
2.Gunakan Dana Hibah /BTT untuk Kasus Darurat: Kalau anggaran rutin tidak cukup ,Wali Kota bisa pakai BelanjaTidak Terduga untuk pemulangan darurat anak dan lansia.
3.Tuntut transparansi Anggaran: Minta Dinsos publikasikan berapa% anggaran untuk PMKS KTP Bandung vs non- KTP .
Sesuai UU KZiP No.14/2008.

Intinya : Dinsos Bandung tidak salah secara hukum kalau menanggani PMKS non- KTP.Yang salah adalah tidak ada ya SOP dan sistem. pemulangan yang jalan.Anggaran ada,tapi tidak teralokasi spesifik
untuk masalah ini.

Catatan penting lainya:
Semoga saja Di sos dan yang terkait lainya, dapat berkoordinasi dengan Sekda atau Walikota,untuk merumuskan aturan yang blom pasti satu saat nanti tidak terjerat hukum yang ada

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK

R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x