Diduga Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung Masih Bebas Gunakan HP Meski Pejabat Berganti – ANALISASIBERNEWS.COM

Diduga Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung Masih Bebas Gunakan HP Meski Pejabat Berganti

waktu baca 3 menit
Minggu, 3 Mei 2026 15:55 51 siberadmin

Tanggamus,AnalisasiberNews.com  – Dugaan penggunaan alat komunikasi berupa telepon genggam (HP) oleh warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung kembali mencuat. Informasi tersebut beredar setelah beredarnya unggahan media sosial yang diduga berasal dari salah seorang warga binaan yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.

Berdasarkan penelusuran media, sebuah akun Facebook bernama “labas bae” diduga milik seorang warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berinisial N, yang disebut-sebut merupakan residivis kasus peredaran narkoba. Akun tersebut diketahui mengunggah sejumlah konten berupa foto, video, hingga aktivitas panggilan video yang diduga dilakukan dari dalam kamar hunian rutan.

Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan warganet. Dalam salah satu kolom komentar, seorang pengguna mempertanyakan apakah warga binaan diperbolehkan menggunakan HP di dalam rutan. Akun tersebut kemudian menjawab bahwa HP yang digunakan “disewa dengan membayar”, yang memunculkan dugaan adanya praktik penyewaan perangkat komunikasi di dalam rutan.

Tidak hanya itu, media juga menerima informasi bahwa sebelumnya terdapat dugaan warga binaan yang menghubungi awak media melalui aplikasi pesan instan dengan nada yang dinilai mengintimidasi. Kejadian tersebut disebut terjadi pada akhir April 2026.

Dugaan Praktik Lama Kembali Mencuat

Isu penggunaan HP oleh warga binaan di Rutan Kota Agung bukanlah hal baru. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah menyoroti dugaan praktik serupa, termasuk dugaan pungutan liar terkait penyewaan HP maupun jual beli kamar hunian. Namun hingga kini, persoalan tersebut diduga masih terus terjadi.

Seorang mantan warga binaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan di rutan diduga kerap bersifat seremonial. Ia menyebut, sebelum razia berlangsung, perangkat komunikasi milik warga binaan diduga terlebih dahulu diamankan oleh oknum tertentu untuk disembunyikan.

“Diduga sebelum razia dilakukan, HP sudah lebih dulu diamankan dan disembunyikan,” ujarnya kepada media.

Pernyataan tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Pihak Rutan Tanggapi Informasi

Media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Kota Agung, Tera. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas informasi yang diberikan.

“Siap bang, sedang kami tindak lanjuti bang, izin,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi tim media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Kota Agung disebut masih melakukan penelusuran internal terkait informasi tersebut.

Harapan Transparansi dan Evaluasi

Munculnya kembali dugaan penggunaan alat komunikasi di dalam rutan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh serta transparansi apabila ditemukan pelanggaran, agar kepercayaan publik terhadap sistem pembinaan dapat terjaga.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal, penelusuran media, serta keterangan narasumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Seluruh isi pemberitaan menggunakan frasa diduga untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait apabila terdapat keberatan atau penjelasan tambahan atas pemberitaan ini.

(Tomi/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA