OBAT KERAS BEREDAR BEBAS, NEGARA DI MANA? PILANGSARI MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN ALASAN – ANALISASIBERNEWS.COM

OBAT KERAS BEREDAR BEBAS, NEGARA DI MANA? PILANGSARI MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN ALASAN

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Mei 2026 08:50 12 Kaperwil Jawa Barat

INDRAMAYU,AnalisaSiberNewscom — Sunyi desa tak lagi menenangkan. Di Blok Pilangsari, RT 02 RW 03, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, keresahan warga tumbuh pelan tapi pasti—dipicu oleh peredaran obat keras golongan G seperti eximer, tramadol, dan double Y yang dijual bebas layaknya jajanan biasa,senin 04/05/

Ironisnya, praktik ini disebut-sebut dilakukan secara terang-terangan oleh pasangan suami istri, Rere dan Diki. Sementara pasokan obat diduga berasal dari seseorang yang dikenal dengan nama Kokoh Etok, warga luar daerah. Rantai distribusi ini bukan sekadar dugaan liar—melainkan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan setempat.

Warga sudah bersuara. Laporan telah dilayangkan ke Kecamatan Gantar. Namun hingga kini, respons yang ditunggu tak kunjung datang. Negara, dalam bentuk kehadiran aparat, seolah absen di tengah ancaman yang nyata.

HUKUM DILANGGAR TERANG-TERANGAN

Peredaran obat keras tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Ini masuk ranah pidana serius.

Mengacu pada:

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana hingga 10-15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Peraturan BPOM menegaskan bahwa obat golongan G hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, bukan diperjualbelikan bebas di warung pinggir jalan.

Artinya jelas: jika praktik ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini kejahatan kesehatan masyarakat.

KORBAN SUDAH BERJATUHAN

Dampaknya bukan asumsi. Sudah ada korban.

Seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku anaknya kini bergantung pada tramadol. Tubuh menggigil, rasa sakit menyiksa, jika sehari saja tak mengonsumsi. Ini bukan lagi soal kenakalan remaja—ini sudah masuk fase ketergantungan zat.

Ketika satu anak jatuh, desa seharusnya tersentak. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—peredaran terus berjalan.

DI MANA PENEGAK HUKUM?

Pertanyaan ini kini menggantung di udara Pilangsari.

Jika laporan sudah masuk, namun tak ada tindakan, maka publik berhak mempertanyakan:

Apakah ada pembiaran?

Atau lebih jauh, apakah ada kegagalan sistem pengawasan?

Pasal 54 KUHAP menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban bertindak atas laporan masyarakat, terlebih jika menyangkut ancaman serius terhadap kesehatan publik.

NEGARA TAK BOLEH KALAH OLEH WARUNG OBAT ILEGAL

Warga Pilangsari tidak menuntut hal berlebihan. Mereka hanya meminta:

Penutupan lokasi penjualan ilegal

Penindakan terhadap pelaku dan pemasok

Pengawasan berkelanjutan agar praktik serupa tidak terulang

Kapolres Indramayu ditantang untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di wilayahnya.

Karena jika obat keras bisa dijual bebas tanpa konsekuensi, maka yang runtuh bukan hanya generasi muda—tapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Ini bukan sekadar berita. Ini peringatan.
Pilangsari sedang berbicara. Tinggal, apakah negara mau mendengar—atau memilih diam.

Kaperwil Jabar
Aziz
Sumber : warga

Kaperwil Jawa Barat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA