
Tanggamus, Lampung,| AnalisasiberNews.com — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 disinyalir terjadi di SMA Negeri 1 Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut mencakup indikasi mark-up maupun kegiatan yang disinyalir fiktif dalam beberapa pos anggaran.
Pada tahun 2023, tercatat realisasi pembayaran honor guru pada triwulan pertama sebesar Rp197.280.000 dan triwulan kedua Rp202.680.000. Namun, menurut sumber, terdapat dugaan mark-up yang nilainya disebut-sebut melebihi 30 persen. Padahal, sesuai ketentuan, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor maksimal sebesar 50 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Selain itu, pada pos administrasi kegiatan sekolah, tercatat anggaran triwulan pertama sebesar Rp208.457.705 dan triwulan kedua Rp316.873.400 yang juga diduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaannya. Dugaan serupa juga mencuat pada kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, dengan rincian anggaran triwulan pertama Rp80.226.710 dan triwulan kedua Rp43.775.690.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024, realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat sebesar Rp80.262.560 pada triwulan pertama dan Rp200.535.400 pada triwulan kedua. Adapun pembayaran honor kembali dianggarkan sebesar Rp196.800.000 pada triwulan pertama dan Rp156.720.000 pada triwulan kedua.
Pada pos administrasi kegiatan satuan pendidikan tahun 2024, tercatat anggaran triwulan pertama sebesar Rp362.165.300 dan triwulan kedua Rp299.661.390. Sejumlah pihak menduga adanya unsur ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut, meskipun hal ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Talang Padang, Sudirman, melalui pesan WhatsApp pada Senin (4/5/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pihak media menyatakan masih membuka ruang konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi langsung.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak berwenang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, dipersilakan untuk menghubungi redaksi guna pemuatan hak jawab secara proporsional.
(Tomi Kaperwil Lampung)
Media AnalisasiberNews.com
Tidak ada komentar