x

Dua Eksekutor Pembunuhan Sadis di Pinang Merah Ditangkap, Korban Tewas dengan 18 Luka Tusukan

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2026 10:44 20 siberadmin

Kota Jambi,| AnalisasiberNews.com – Aparat kepolisian dari Polsek Kota Baru bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo. Dalam waktu singkat, dua pelaku penusukan berhasil diamankan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Kurnia RT 10, Pinang Merah, pada Minggu malam, 26 April 2026. Korban, Indra Kusuma, meninggal dunia setelah mengalami 18 luka tusukan. Sementara itu, anak korban, M. Ferdi, turut menjadi korban dengan lima luka tusukan,

namun berhasil selamat setelah mendapatkan penanganan medis.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial RG dan BH ditangkap oleh Tim Macan Reskrim Polsek Kota Baru pada 27 April 2026.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara anak dari kedua belah pihak.

Perselisihan tersebut kemudian dilaporkan kepada orang tua masing-masing.

“Tidak terima dengan kejadian itu, pelaku mendatangi rumah korban hingga akhirnya terjadi penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sementara anak korban mengalami luka-luka,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan dua eksekutor, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur serta seorang perempuan saat kejadian berlangsung.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengumpulkan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

(Bambang Hermanto, S.H.)
Kaperwil Jambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik