x

“Dugaan Aliran Dana di Balik Tanah Wakaf, Aparat Desa Disorot”

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 16:14 307 siberadmin

TANGERANG, AnalisasiberNews.com — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lahan wakaf kembali mencuat di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kepala Desa Kandawati, Sumarni, mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang PT Wintraco.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Desa Kandawati, Kamis (23/4/2026). Dalam keterangannya, Sumarni menyebut uang tersebut sebagai biaya administrasi pengurusan warkah.

“Itu untuk biaya administrasi warkah,” ujar Sumarni saat diwawancarai, didampingi suaminya.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius. Pasalnya, lahan yang menjadi objek persoalan merupakan tanah wakaf milik Masjid Syeikh Hasan Basri dengan luas sekitar 5.660 meter persegi. Dalam prosesnya, pihak desa diduga menetapkan pungutan sebesar Rp1.200 per meter kepada pengembang.

Perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap kepada Kepala Desa Kandawati. Ia menilai adanya pungutan tersebut menjadi beban tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Uang itu sudah kami berikan secara bertahap.

Namun jika tidak ada kejelasan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Ko Aseng.

Kasus ini pun memicu sorotan publik, mengingat objek yang dipermasalahkan adalah tanah wakaf yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan praktik pungutan dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik KKN.

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima imbalan yang tidak sah.

• Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.

• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa harta wakaf harus dikelola sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan.

Desakan Transparansi

Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh. Pengelolaan tanah wakaf yang menyangkut kepentingan umat dinilai harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan sesuai aturan hukum.

Catatan Redaksi : 

Kasus ini tidak sekadar menyangkut angka Rp50 juta, melainkan menyentuh persoalan integritas dan kepercayaan publik. Pengakuan adanya “fee” dalam proses administrasi patut diuji secara hukum dan etik.

Redaksi menilai, jika terbukti terdapat unsur pungutan liar atau

penyalahgunaan wewenang, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan. Penegakan hukum yang objektif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta marwah pemerintahan desa.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Sumber: FWGK

Reporter : Endo Biro Kab.Tangerang
(Redaksi : AnalisasiberNews.com)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik