x

Warga Kandawati dan Cipaeh Geruduk Kantor PT Raya Sinar Agung, Tuntut Ganti Rugi Sawah Terdampak Proyek Galian C

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Apr 2026 03:25 63 siberadmin

KABUPATEN TANGERANG, AnalisasiberNews.com – Sejumlah warga dari Desa Kandawati dan Desa Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler, mendatangi kantor PT Raya Sinar Agung (RSA) di Jalan Raya Cibanteng pada Minggu (20/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan serta pembayaran ganti rugi atas lahan persawahan yang terdampak proyek jalan galian tanah tipe C.

Aksi tersebut dipicu oleh belum adanya pembayaran kompensasi kepada petani selama tiga musim tanam. Warga mengaku mengalami kerugian akibat sawah yang terdampak tidak dapat digarap secara optimal.

Selain menuntut pembayaran ganti rugi, warga juga meminta agar kondisi sawah yang terkena badan jalan proyek segera dikembalikan seperti semula agar dapat kembali difungsikan untuk pertanian.
Salah satu warga Kampung Serdang, Desa Kandawati, Haji Pei,

menyampaikan bahwa masyarakat meminta tanggung jawab penuh dari pihak pengembang.

“Kami meminta pihak pengelola atau pengembang segera memperbaiki sawah yang terdampak badan jalan galian tanah tipe C. Selain itu, kami juga meminta pembayaran minimal satu musim dari tiga musim panen yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Sarun, warga Desa Cipaeh. Ia mengungkapkan bahwa lahannya seluas satu petak terdampak langsung oleh proyek tersebut.

“Biasanya setiap musim saya mendapat kompensasi Rp4.800.000, tapi sudah tiga musim ini tidak ada pembayaran.

Minimal satu musim dibayar juga tidak masalah, yang penting sawah diperbaiki agar bisa digarap kembali,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak PT Raya Sinar Agung (RSA) berinisial PD menyatakan bahwa perusahaan belum mampu memenuhi tuntutan pembayaran sesuai permintaan warga.

“Kami tidak sanggup membayar satu musim, apalagi tiga musim. Namun untuk setengah musim, kami akan mencoba mencarikan solusi,” ungkapnya saat ditemui di kantor perusahaan.

Warga berharap Pemerintah Desa Kandawati dan Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler dapat turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut agar tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum tercapai kesepakatan antara warga terdampak dengan pihak pengembang terkait besaran maupun mekanisme pembayaran ganti rugi.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik