KARAWANG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – 7 Oktober 2026 — Modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang. Terbaru, zat-zat terlarang diketahui dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik, sehingga sulit dikenali dan berisiko besar menjangkiti kalangan remaja.
Kepala BNNK Karawang, Fathurrohman, menyampaikan bahwa jenis vape yang dapat diisi ulang cairannya menjadi sasaran utama modus ini. Kartrid yang bisa diganti memudahkan pelaku memasukkan zat terlarang, seperti Etomidate — obat pembius yang kini masuk golongan narkotika — ke dalamnya tanpa diketahui pengguna.
“Sejak November 2025, Etomidate telah masuk daftar narkotika golongan II. Penyalahgunaannya dapat diproses secara pidana,” tegas Fathurrohman.
Kesulitan membedakan cairan vape biasa dengan yang mengandung narkotika membuat modus ini sangat berbahaya. Selain Etomidate, zat lain seperti ketamin dan ganja sintetis juga berpotensi disalahgunakan dengan cara serupa.
Meski belum ada kasus yang tercatat di Karawang, BNNK mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk senantiasa waspada dan mengawasi penggunaan vape di lingkungan sekitar. Pencegahan dan informasi yang tepat adalah langkah terbaik melindungi keluarga dari bahaya yang tak terlihat ini.(**) Ajn



