SURABAYA, AnalisaSiberNews.com – Kamis (1/10/2026) — Dunia politik Jawa Timur diguncang kabar memalukan. Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerindra tertangkap basah sedang berpesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada dini hari Senin, 28 September 2026. Delapan orang diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya tiga wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Mereka yang tertangkap adalah:
– Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang;
– Asrila Diska Rimunda — Anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi;
– Afif Reza Rimunda — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N. Saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membuka paksa pintu kamar hotel, terlihat delapan orang sedang mengonsumsi barang haram secara bersama-sama.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu plastik klip sabu bekas pakai;
– Dua butir pil ekstasi berwarna kuning;
– Alat isap (bong), korek api, serta bungkus rokok yang berisi sisa narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang yakni N terbukti positif mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
Yang menjadi sorotan tajam masyarakat adalah keputusan pihak kepolisian yang tidak menahan ketiga pejabat daerah tersebut meskipun terbukti positif menggunakan narkoba golongan I. Kasus Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan perkara ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Alasan yang dikemukakan polisi, jumlah barang bukti yang ditemukan dinilai masih di bawah batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga penyelesaian di luar proses hukum pidana dianggap memungkinkan.
Keputusan ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan publik. Masyarakat menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum: warga biasa yang tertangkap menggunakan narkoba langsung diproses dan ditahan, sementara pejabat terpilih justru melenggang bebas meski terbukti melanggar aturan. Banyak yang mempertanyakan apakah mekanisme keadilan restoratif memang semestinya diterapkan bagi mereka yang memegang amanah publik.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Partai Gerindra terkait kasus yang mencoreng nama baik partai tersebut.(**) Ajn
