JAKARTA — AnalisasiberNews.com -Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia memperkuat sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna. Pengawasan dan upaya pencegahan, menurutnya, juga perlu diperkuat di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga institusi penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon seluler, dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Sutan Nasomal, pemeriksaan urine secara berkala dan mendadak dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan kerja yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum.
“Indonesia harus bebas dari narkotika. Lembaga dan institusi negara harus bersih. Jangan hanya masyarakat yang menjadi sasaran, tetapi lingkungan pemerintahan dan institusi penegak hukum juga harus mendapatkan pengawasan,” ujarnya.
Usulkan Tes Urine Mendadak di Instansi Pemerintah
Sutan Nasomal mengusulkan agar Presiden menginstruksikan pelaksanaan tes urine narkotika secara berkala dan mendadak di berbagai instansi pemerintahan.
Sasaran yang diusulkannya meliputi kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati dan wali kota, hingga kantor kecamatan, desa, dan kelurahan. Ia juga mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPR RI, DPRD, dan DPD serta di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
Ia bahkan mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan sebanyak dua kali dalam sebulan.
Menurutnya, program tersebut perlu dirancang secara terukur dengan melibatkan BNN dan instansi terkait, disertai prosedur pemeriksaan yang transparan, akuntabel, serta menghormati hak setiap orang.
“Tes urine mendadak harus menjadi bagian dari upaya pencegahan. Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya dilakukan setelah muncul kasus. Pencegahan harus berjalan secara konsisten,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan perlu dibarengi edukasi mengenai bahaya narkotika, pendampingan bagi orang yang mengalami ketergantungan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Minta Pengawasan Diperkuat hingga Daerah
Sutan Nasomal menilai pemberantasan narkotika membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, peredaran gelap narkotika merupakan persoalan yang harus ditangani secara berkelanjutan melalui pencegahan, penindakan, pengawasan jalur distribusi, dan pemberantasan jaringan pengedar.
Ia meminta BNN, Polri, serta unsur TNI sesuai tugas dan kewenangannya memperkuat koordinasi dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Selain itu, ia mendorong pengawasan internal di lingkungan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, agar berjalan secara konsisten.
Ia juga mengusulkan agar para pimpinan institusi terkait menyatakan komitmen untuk menjaga wilayah kerja masing-masing dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan program pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran oleh pejabat atau aparat, penanganannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Diusut Tuntas
Dalam keterangannya, Sutan Nasomal menyoroti dugaan adanya oknum yang melindungi jaringan peredaran narkotika.
Ia berpendapat bahwa pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal apabila pihak-pihak yang terbukti terlibat justru tidak tersentuh penegakan hukum.
Karena itu, ia meminta aparat berwenang mengusut setiap dugaan keterlibatan pejabat, aparatur sipil negara (ASN), maupun aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan mekanisme pelaporan yang aman bagi masyarakat maupun anggota institusi yang mengetahui dugaan pelanggaran.
Meski demikian, dugaan keterlibatan seseorang dalam jaringan narkotika harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Penanganan perkara tidak boleh hanya didasarkan pada tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia turut mendorong agar penindakan terhadap jaringan besar peredaran narkoba dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, sumber pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Usulkan Evaluasi Kinerja Pemberantasan Narkoba
Sutan Nasomal mengusulkan agar pemerintah menetapkan target dan indikator evaluasi pemberantasan narkoba yang jelas bagi institusi terkait.
Menurutnya, evaluasi tersebut perlu mencakup perkembangan peredaran narkotika, keberhasilan mengungkap jaringan pengedar, efektivitas pencegahan, serta pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran oleh aparat.
Ia juga mengusulkan evaluasi dalam jangka waktu enam bulan sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberantasan narkoba.
Namun, menurutnya, evaluasi harus dilakukan berdasarkan indikator yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya kasus narkotika di suatu wilayah.
Sebab, keberadaan kasus yang terungkap juga dapat menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum sedang bekerja. Oleh karena itu, penilaian kinerja perlu mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk pencegahan, penindakan, dan keterbukaan penanganan perkara.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan pemberantasan narkotika yang lebih efektif.
Dorong Partisipasi Masyarakat dan Pemberantasan Jaringan Besar
Selain mengusulkan tes urine, Sutan Nasomal meminta pemerintah memperkuat peran masyarakat dalam membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Ia mengusulkan pemberian penghargaan hingga Rp10 miliar bagi masyarakat yang berhasil membantu menangkap bandar besar narkoba dalam keadaan hidup pada 2027.
Usulan tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Meski demikian, mekanisme penghargaan seperti itu memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk dasar hukum, sumber anggaran, kriteria penerima, proses verifikasi informasi, dan mekanisme perlindungan bagi pelapor.
Partisipasi masyarakat perlu diarahkan melalui pelaporan kepada aparat berwenang dan tidak dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.
Sutan Nasomal menilai kerja sama antara masyarakat dan aparat merupakan salah satu unsur penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Penegakan Hukum Harus Sesuai Ketentuan
Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal juga menyampaikan tuntutan keras terhadap aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam penyediaan atau peredaran narkotika.
Ia meminta agar pelanggaran semacam itu ditindak tegas tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pelakunya.
Terkait tuntutan hukuman berat, termasuk hukuman mati, penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan hasil proses peradilan.
Penegakan hukum harus menjamin akuntabilitas, pembuktian yang sah, serta hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Menurut Sutan Nasomal, komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Indonesia Bebas Narkoba Membutuhkan Komitmen Bersama
Sutan Nasomal menegaskan bahwa upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen bangsa.
Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas dinilai memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
Ia berharap Presiden memberikan perhatian serius terhadap usulan penguatan koordinasi BNN, Polri, dan TNI, termasuk pengawasan di lingkungan pemerintahan dan institusi negara.
Baginya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Program pencegahan, edukasi, rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan, pengawasan internal, dan penegakan hukum yang transparan harus berjalan beriringan.
Ia pun berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Indonesia harus berani melawan narkoba. Jangan beri ruang bagi siapa pun yang terbukti merusak masa depan generasi bangsa melalui bisnis narkotika,” demikian pesan Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Penyunting: Redaksi AnalisasiberNews.com



