TANGGAMUS,| AnalisasiberNews.com — Sejumlah warga Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan realisasi Dana Desa (DD) Pekon Wonosobo tahun anggaran 2022 dan 2023.
Permintaan tersebut disampaikan warga menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah kegiatan yang tercantum dalam realisasi anggaran dengan kondisi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Warga menduga terdapat sejumlah kegiatan yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dan kegiatan yang disebut belum diketahui secara jelas pelaksanaannya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang.
Menurut keterangan sejumlah warga, pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa dinilai penting dilakukan agar penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut dapat diketahui secara transparan dan sesuai ketentuan.
Sejumlah Anggaran Tahun 2022 Disorot
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan warga kepada awak media, terdapat sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2022 yang menurut mereka perlu mendapatkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Di antaranya:
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani — Rp57.773.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani — Rp29.568.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani — Rp43.242.000
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa — Rp1.200.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa — Rp3.400.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa — Rp11.500.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa — Rp13.050.000
- Keadaan Darurat — Rp1.500.000
- Keadaan Mendesak — Rp262.800.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan — Rp7.400.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan — Rp26.700.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan — Rp1.850.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan — Rp3.200.000
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar — Rp8.110.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional — Rp6.480.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional — Rp1.440.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi — Rp1.800.000
Warga meminta agar seluruh item tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, tetapi dilakukan pengecekan secara menyeluruh melalui dokumen perencanaan, laporan realisasi, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.
Realisasi Tahun 2023 Juga Dipertanyakan
Selain tahun anggaran 2022, warga juga menyoroti sejumlah kegiatan yang tercantum dalam realisasi Dana Desa tahun 2023.
Beberapa di antaranya yakni:
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa — Rp12.440.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa — Rp7.680.000
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar — Rp33.650.000
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar — Rp2.560.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan — Rp18.828.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa — Rp25.000.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa — Rp13.885.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa — Rp9.780.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa — Rp4.280.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan — Rp5.190.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan — Rp2.665.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan — Rp3.215.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan — Rp13.580.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan — Rp5.350.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan, Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa — Rp5.697.800
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan, Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa — Rp6.970.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa — Rp32.770.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani — Rp39.926.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani — Rp51.657.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani — Rp42.368.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani — Rp44.929.500
- Keadaan Mendesak — Rp68.400.000
Warga menilai sejumlah item tersebut perlu diverifikasi oleh instansi terkait untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Warga Minta Pemeriksaan Secara Transparan
Atas sejumlah dugaan tersebut, warga Pekon Wonosobo meminta APH maupun instansi pengawas terkait melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berdasarkan laporan atau informasi masyarakat, tetapi juga dengan mencocokkan dokumen administrasi, APBDes, laporan realisasi, bukti transaksi, dokumentasi kegiatan, volume pekerjaan, serta hasil pekerjaan fisik apabila kegiatan tersebut berupa pembangunan.
Dengan demikian, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Kepala Pekon Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Pekon Wonosobo melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Senin, 28 September 2026.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah kegiatan dan anggaran yang dipersoalkan warga.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Wonosobo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada awak media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Wonosobo maupun pihak terkait sepanjang disampaikan dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan keterangan yang disampaikan warga serta belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara maupun pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(TOM)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut. Redaksi berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
