RILIS AKADEMISI
EKSKLUSIF – FINAL
No. 003 / RILIS FARHAN – FINAL / IX / 2026
ANALISASIBERNEWS.COM –
BANDUNG, SEPTEMBER 2026 Menjelang dua tahun masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, evaluasi terhadap pelaksanaan amanah publik dinilai perlu dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis data.
Sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., berpandangan bahwa evaluasi kepemimpinan tidak semestinya hanya diukur melalui jumlah program, penghargaan, maupun capaian administratif, tetapi juga melalui kemampuan pemerintah menerjemahkan kebutuhan masyarakat menjadi pelayanan publik yang nyata.
Farhan dan Erwin dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, pada September 2026 masa kepemimpinan tersebut masih berada pada fase menuju dua tahun.
Menurut Wempy, pembicaraan mengenai keberlanjutan kepemimpinan untuk periode berikutnya sebaiknya ditempatkan dalam konteks evaluasi terhadap pelaksanaan mandat pada periode berjalan.
“Amanah suara rakyat adalah kontrak publik, bukan sekadar seremoni kemenangan. Karena itu, sebelum berbicara mengenai keberlanjutan kepemimpinan, yang harus dilihat terlebih dahulu adalah sejauh mana mandat pada periode berjalan telah dilaksanakan.”
I. EVIDEN: ANTARA DATA ANGGARAN DAN REALITAS PELAYANAN
1. Data Kepuasan Publik Perlu Dibaca Sesuai Periode Survei
Salah satu data yang sering digunakan dalam pembahasan kinerja awal pemerintahan Farhan adalah survei kepuasan masyarakat.
Metro TV pada Juni 2025 melaporkan hasil survei Parameter Konsultindo yang dilakukan pada 3–10 Mei 2025. Survei terhadap 485 responden tersebut mencatat tingkat kepuasan sebesar 44 persen terhadap kepemimpinan Farhan pada sekitar 100 hari pertama pemerintahan.
Namun, angka tersebut tidak tepat jika diperlakukan sebagai ukuran kepuasan publik pada September 2026. Sebab, pada Juli 2025, survei Badan Litbang Kompas yang dikutip sejumlah media melaporkan tingkat kepuasan warga meningkat menjadi 66 persen.
Karena itu, secara akademis, kedua angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai potret kepuasan publik pada waktu survei yang berbeda, bukan sebagai satu angka tunggal yang menggambarkan kondisi masyarakat saat ini.
Bagi Wempy, perkembangan angka survei tersebut justru menunjukkan pentingnya evaluasi secara berkala dan terbuka.
2. Realisasi Anggaran: Capaian dan Ruang Evaluasi
Dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung, 30 Maret 2026, Pemerintah Kota Bandung melaporkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp7,207 triliun atau 95,11 persen dari target Rp7,577 triliun.
PAD tercatat sebesar Rp3,791 triliun atau 91,46 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp3,367 triliun atau 98,13 persen.
Di sisi belanja, realisasi tercatat Rp7,490 triliun atau 89,73 persen dari anggaran Rp8,347 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp857 miliar antara anggaran belanja dan realisasinya.
Selisih tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai “kebocoran”. Secara terminologi anggaran, angka tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari anggaran yang tidak terealisasi atau SILPA sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah, dan penggunaannya harus dilihat berdasarkan dokumen APBD, perubahan APBD, serta laporan keuangan resmi.
Sementara itu, selisih antara target dan realisasi PAD sekitar Rp322 miliar lebih tepat disebut sebagai kekurangan realisasi terhadap target, bukan bukti kebocoran, kecuali terdapat temuan pemeriksaan yang secara khusus menyatakan adanya kebocoran.
Karena itu, pertanyaan akademis yang relevan bukan semata-mata mengapa anggaran tidak terserap seluruhnya, melainkan program apa yang tidak terlaksana, apa penyebabnya, dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
3. IPM 84,66 dan Tantangan Mengukur Dampak Kepemimpinan
Dalam laporan capaian pembangunan 2025, IPM Kota Bandung tercatat 84,66 poin. Angka tersebut merupakan indikator pembangunan manusia yang bersifat kumulatif dan dipengaruhi berbagai faktor serta proses pembangunan dalam jangka panjang.
Karena itu, menurut Wempy, IPM tidak seharusnya diklaim sebagai hasil eksklusif satu atau dua tahun kepemimpinan. Evaluasi kepemimpinan perlu melihat indikator yang lebih langsung terkait dengan pelaksanaan program dan kualitas pelayanan selama masa pemerintahan berjalan.
II. PROGRAM ADA, TETAPI DAMPAKNYA PERLU TERUS DIUJI
Pemerintah Kota Bandung juga mencatat sejumlah program pembangunan berbasis kewilayahan.
Salah satunya adalah Program Akselerasi Kewilayahan (Prakarsa) Bandung Utama 2025. Berdasarkan data Pemerintah Kota Bandung, program tersebut memiliki pagu sekitar Rp15,1 miliar dengan realisasi Rp14,58 miliar atau 96,93 persen. Dari 1.097 kegiatan yang direncanakan, 998 kegiatan atau 90,97 persen dilaporkan telah rampung.
Program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur dasar, penanganan sampah dan kebersihan lingkungan, ketahanan pangan, penanganan stunting, serta sejumlah program pemberdayaan masyarakat.
Data tersebut menunjukkan adanya pelaksanaan program yang cukup luas. Namun, menurut Wempy, ukuran keberhasilan pemerintahan tidak berhenti pada persentase realisasi anggaran.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah hasil program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
Dengan demikian, evaluasi harus bergerak dari sekadar output menuju outcome.
Jalan yang diperbaiki harus dilihat dampaknya terhadap mobilitas warga. Drainase yang dibangun harus dilihat efektivitasnya ketika hujan. Program pengelolaan sampah harus diukur dari konsistensi pengangkutan dan berkurangnya persoalan sampah di lapangan.
III. SAMPAH, BANJIR, KEMACETAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Pada Agustus 2025, Farhan menyebut kemacetan, pengangguran dan pengelolaan sampah sebagai tiga isu utama yang menjadi fokus pemerintahannya. Pada saat yang sama, ia mengakui bahwa sejumlah persoalan masih menjadi tantangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa isu pelayanan dasar memang masih menjadi bagian penting dalam agenda pemerintahan Kota Bandung.
Menurut Wempy, masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan narasi mengenai pembangunan, tetapi membutuhkan pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung.
Sampah harus diangkut. Jalan harus berfungsi. Drainase harus bekerja. Kemacetan harus ditangani. Pengaduan masyarakat harus mendapatkan respons.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak program yang dibuat, tetapi juga oleh seberapa efektif program tersebut menjawab persoalan masyarakat.
IV. KEPEMIMPINAN: DARI PROGRAM MENUJU RESPONSIVITAS
Wempy menilai bahwa tantangan pemerintahan Farhan bukan semata-mata kekurangan program.
Menurutnya, tantangan yang lebih penting adalah bagaimana kepemimpinan memastikan seluruh program benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang responsif.
Ia menggunakan konsep kepemimpinan transactional sebagai salah satu kerangka untuk membaca hubungan antara target, program, pelaksanaan, dan hasil.
Namun, evaluasi terhadap karakter kepemimpinan seseorang tetap merupakan wilayah analisis akademik dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu indikator.
Karena itu, menurut Wempy, diperlukan ukuran yang lebih konkret, antara lain:
- Kecepatan pemerintah merespons pengaduan masyarakat;
- Konsistensi pelayanan publik;
- Penyelesaian persoalan sampah;
- Penanganan banjir dan drainase;
- Pengurangan kemacetan;
- Efektivitas penggunaan APBD;
- Transparansi hasil program;
- Kesesuaian antara janji, perencanaan dan pelaksanaan.
Dengan indikator tersebut, publik dapat menilai kinerja pemerintah berdasarkan bukti, bukan semata-mata persepsi.
V. DASAR PELAYANAN PUBLIK
Evaluasi terhadap pelayanan publik juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tujuan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk terwujudnya sistem pelayanan publik yang layak serta pemenuhan penyelenggaraan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 4 juga menetapkan sejumlah asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, persoalan pelayanan publik perlu dievaluasi berdasarkan standar pelayanan, mekanisme pengaduan, kepastian prosedur, waktu pelayanan, serta indikator yang dapat diukur, bukan hanya berdasarkan pernyataan politik.
VI. CATATAN AKADEMIS: TUNTASKAN MANDAT PERIODE BERJALAN
Dalam rilis akademis ini, Wempy menyampaikan sejumlah rekomendasi evaluasi:
1. Perkuat pelayanan dasar
Pemerintah Kota Bandung perlu memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan menghasilkan pelayanan dan pembangunan yang dapat diukur manfaatnya oleh masyarakat.
2. Buka data kinerja secara berkala
Dashboard pelayanan publik dapat dikembangkan untuk menunjukkan jumlah pengaduan, jenis persoalan, OPD penanggung jawab, waktu respons dan tingkat penyelesaiannya.
3. Ukur keberhasilan berdasarkan outcome
Realisasi anggaran penting, tetapi dampak terhadap masyarakat harus menjadi indikator berikutnya.
4. Evaluasi persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat
Sampah, banjir, kemacetan, kualitas lingkungan dan pelayanan administrasi perlu memiliki indikator penyelesaian yang jelas dan dapat dipantau publik.
5. Jangan menjadikan survei sebagai satu-satunya ukuran
Survei kepuasan perlu dibaca bersama data pelayanan, capaian program, pengaduan masyarakat, laporan keuangan, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
VII. PENUTUP
Menurut R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., pembahasan mengenai masa depan kepemimpinan Kota Bandung seharusnya tidak mengabaikan evaluasi terhadap mandat yang sedang berjalan.
“Yang terpenting sekarang bukan memperdebatkan terlalu jauh soal periode berikutnya, tetapi memastikan mandat periode berjalan benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.”
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari kontrol publik dan evaluasi akademis, bukan sebagai penghakiman terhadap pribadi.
“Amanah publik harus diukur melalui hasil. Jika pemerintah mampu menunjukkan perbaikan pelayanan, transparansi anggaran, penyelesaian persoalan dasar dan respons yang semakin cepat terhadap masyarakat, maka publik sendiri yang akan menilai hasilnya.”
Dengan demikian, evaluasi terhadap pemerintahan Kota Bandung perlu terus dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi maupun data pembanding.
Hormat saya,
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasihat Analisaber Nasional
Catatan Redaksi:
Rilis ini merupakan pandangan akademis narasumber dan bukan kesimpulan audit atau putusan hukum. Data angka anggaran dan survei harus dibaca sesuai tahun, periode survei, metodologi, serta dokumen resmi yang menjadi sumbernya.
