Lubuk Pakam || AnalisaSiberNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Deli Serdang tidak Memsahkan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranpetda) menjadi Peraturan Dadrah ( Perda) Kabupaten Deli Serdang pada rapat Paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( PAPBD). Tahun 2026. Dengan tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 hingga batas waktu 30 September 2026. Menyebabkan Pemerintahan terkena pinalti.
Namun kendati demikian menurut Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Deli Serdang pembangunan Kabupaten Deli Serdang tidak serta merta terhenti. Pemerintah Kabupaten tetap dapat melakukan pergeseran anggaran melalui Pengajuan Peraturan Kepala Daerah demikian ditegaskan langsung oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Jum’at 2 Oktober 2026.
KETENTUAN RESMI KEMENDAGRI
Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Fernando Siagian, mengonfirmasi hal tersebut saat dikonfirmasi media AnalisaSiber News pada Kamis (1/10/2026).
“Jika sampai batas waktu 30 September 2026 tidak tercapai kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, maka secara ketentuan daerah dinyatakan tidak melakukan perubahan Perda APBD. Dengan demikian, Deli Serdang tetap menggunakan APBD Induk. Termasuk pergeseran anggaran tetap dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD,” tegas Fernando Siagian.
Bersama Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, S.STP., M.Si., Fernando menjelaskan bahwa mekanisme ini berlaku pula untuk penyaluran bantuan dana bencana dari pemerintah pusat. Penggunaannya tidak wajib menunggu pengesahan P-APBD, mengingat sifatnya yang mendesak dan menyangkut hajat hidup masyarakat.
PERGESERAN ANGGARAN DALAM KONDISI TERTENTU DIPERBOLEHKAN
Terkait pergeseran anggaran yang dipersoalkan, Fernando menegaskan langkah Pemkab Deli Serdang tetap sah dan dapat dijalankan:
“Daerah sedang dalam kondisi bencana. Pemerintah harus hadir membantu. Dana daerah tersedia, jika harus menunggu pembahasan P-APBD yang memerlukan kuorum dan proses panjang, justru akan terlambat dan rakyat yang dirugikan. Maka pergeseran anggaran dapat menggunakan Peraturan Bupati karena tanggung jawabnya berada pada Kepala Daerah,” paparnya.
Mekanisme ini dijalankan dengan menyerahkan salinan Perbup kepada DPRD beserta dasar hukumnya, selanjutnya DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
“Bayangkan jika saat musim tanam atau saat bencana harus menunggu pembahasan anggaran dulu — kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar. Prinsipnya: pembangunan dan pelayanan tidak boleh terhenti hanya karena proses administrasi,” tambahnya.
FENOMENA TIDAK TERSAHKANNYA P-APBD
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Fraksi di DPRD Deli Serdang menyesalkan sikap Koordinator Badan Anggaran (Banggar) yang tidak melanjutkan jalannya sidang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kelanjutan pembahasan terhenti, sehingga pada batas waktu akhir 30 September 2026 tidak diperoleh kesepakatan bersama untuk mengesahkan P-APBD 2026.
DI TENGAH PERSOALAN, DELI SERDANG RAIH PENGHARGAAN NASIONAL
Di tengah dinamika pembahasan anggaran tersebut, Kabupaten Deli Serdang justru meraih prestasi gemilang. Pada Rabu, 30 September 2026, Kabupaten Deli Serdang dinobatkan sebagai Terbaik II Nasional Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 kategori Kabupaten.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, di Jakarta. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kualitas perencanaan, tata kelola, serta kinerja pembangunan yang dinilai memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Secara terpisah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H., menjelaskan secara terbuka menegaskan,ada tiga alasan utama yang menjadi dasar DPRD belum dapat menyetujui rancangan perubahan anggaran tersebut.
Dasar Hukum Dianggap Tidak Memadai
Pemkab Deli Serdang mengajukan pergeseran anggaran sebesar lebih dari Rp500 miliar dengan merujuk pada Surat Edaran dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. DPRD menilai ketentuan tersebut tidak cukup kuat dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019. Pergeseran anggaran sebesar itu memerlukan dasar hukum yang lebih kuat dan tidak boleh hanya mengandalkan surat edaran.
Sejumlah kalangan dari berbagai elemen menanggapi, jika kondisi ini tidak bisa terselesaikan dengan kesepakatan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap jalan nya roda pembangunan yang mencakup infrastruktur di Deli Serdang.
Penulis: Paulus Limbong.
Editor. L Hasibuan.
