

SIARAN PERS
ANALISASIBERNEWS.COM I Bandung, September 2026
Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung memberikan *lampu hijau*,dan dukungan penuh kepada *Ketua DPRD Kota Bandung, Bapak H.Asep Mulyadi*, untuk segera melakukan *edukasi dan penguatanTufoksi*, kepada seluruh Anggota DPRD .
Kami menilai,fokus utama saat ini adalah membangun kapasitas internal. Baik dalam *pelayanan Publik* maupun *kinerja komisi- komisi*.

I.*ARGUMENTASAKADEMIS : MENGAPA EDUKASI TIPOKSI URGEN*”
1.*Teori Institusional
Capacity Building – Francis Fukuyama”
Kualitas sebuah lembaga negara ditentukan oleh 2 hal: Aturan main dan Kapasitas SDM yang menjalankan.
*Eviden*: DPRD Kota Bandung memiliki 50 anggota dari 9 Fraksi .Tanpa pemahaman Tupoksi yang sama, akan terjadi disharmoni kebijakan dan tumpang tindih kerja.
2.*Teori Public Service Motivation – James Perry*
Anggota DPRD *pelayan publik*.Motivasi utama harus ” melayani “.
bukan dilayani”.
*Eviden*: 68% aduan warga ke DPRD 2025 adalah soal sulitnya mengakses anggota dewan & tidak tahu komisi mana yang menangani “. Ini masalah pelayanan publik.
3.*Teori Committee System Effectiveness – Nelson Polsby*
Kekuatan parlemen ada di komisi .Jika komisi lemah maka fungsi legislasi, anggaran, pengawasan akan lumpuh.
*Eviden*: DPRD kota Bandung punya 4 Komisi + 3 Badan .Masing – masing punya mitra OPD berbeda .Tanpa edukasi,fungsi pengawasan jadi seremonial.
II.*EVIDEN EMPIRIS*
*KONDISI SAAT INI*
1.*Eviden Legislasi*: Rata – rata pembahasan Raperda di Kota Bandung butuh 6- 8 bulan .Lebih lama dari rata – rata nasional 4 bulan
Penyebab: kurangnya pemahaman naskah akademik & harmonisasi
2.*Eviden Anggaran*:
Temuan BPK 2024 : 12 program di APBD Kota Bandung tidak tepat sasaran karena minimnya pengawasan komisi di lapangan.
3.*Eviden Pengawasan*:
Survei internal Fraksi NasDem : 40% warga tidak tahu fungsi komisi A,B,C,D.Ini menunjukkan gap Komunikasi & pelayanan publik DPRD.
III.*ALUR HUKUM : DASAR WAJIB EDUKASI TUFOKSI*
Ini bukan pilihan .Ini adalah kewajiban konstitusional:
1.*UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*
*Pasal 96*: DPRD mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran,dan Pengawasan.
*Pasal 149*: Anggota DPRD wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen.
*Makna Hukum*: Jika tidak paham Tupoksi, maka 3 fungsi ini tidak akan berjalan optimal.
2.*PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD*
*Pasal 3*:Tata Tertib memuat hak, kewajiban, dan tata kerja DPRD .
*Pasal 28*: Pimpinan DPRD wajib membina anggota.
*Makna Hukum*: Ketua DPRD memiliki kewenangan dan kewajiban pembinaan dan edukasi.
3.*Peraturan DPRD Kota Bandung No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib*
*Pasal 12*: Pimpinan DPRD bertugas memimpin rapat,membagi tugas,dan mengkoordinasikan kerja alat kelengkapan.
*Makna Hukum*:Edukasi Tupoksi adalah bagian dari mengkoordinasikan kerja alat kelengkapan yaitu komisi dan Badan.
*ALUR HUKUM EDUKASI TUPOKSI YANG IDEAL*:
Keputusan Pimpinan DPRD – Rapat Paripurna Internal – Bimtek Tupoksi oleh Ahli Hukum / Tata Negara – Bedah Per Komisi bersama Mitra OPD – Uji simulasi Sidang & Reses – Evaluasi 3 Bulan Sekali.
IV.*4*REKOMENDASI KEBIJAKAN FRAKSI NASDEM*
Dengan lampu hijau ini, Fraksi NasDem mengusulkan :
1.*AKADEMISASI TUPOKSI*
Libatkan Guru Besar Hukum Tata Negara UNPAD & UIN untuk memberi materi Hak interpelasi,Angket ,dan Buggeting “.
2. *KLINIK PELAYAN PUBLIK*: Setiap komisi wajib punya Helpdesk
Komisi dan Standar waktu Layanan aduan 3×24 jam .
3.*SERTIFIKASI KOMISI*:
Setiap anggota komisi wajib mengikuti Bimtek subtansi sesuai mitra kerjanya.Misal.
Komisi B wajib paham Perdagangan & UMKM.
4. *DASHBOARD KINERJA*:
Buat dashboard publik.
Isinya : Target Perda ,Realisasi Reses, Kunjungan Kerja,dan Produk Pengawasan tiap Komisi.
V.*PENUTUP*
*Kami percaya, dibawah kepemimpinan*bapak Asep Mulyadi*,DPRD Kota Bandung bisa menjadi Parlemen yang Tercerahkan”.
*Fraksi NasDem
Berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mendukung penguatan kapasitas ini.
Karena *Bandung Utama*hanyavbisa dicapai jika
*DPRD – nya Utama* juga .
*Edukasi Tupoksi bukan untuk anggota dewan.Edukadi Tupoksi adalah untuk rakyat ,agar hak – haknya terlayani dengan baik*”.
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar