

SIARAN PERS EKSKLUSIF
ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG,jabar,September 2026
Selama ini politik identik dengan kotor, tua,dan jauh dari rakyat”.
*Awangga*,menyatakan : *Sudah saatnya stigma itu dipatahkan oleh politikus muda*”.
Ini bukan soal menggantikan “. Ini soal melengkapi ” dan membawa cara baru berpolitik “.

I.*EVIDEN ARGUMENTASI:
MENGAPA HARUS POLITIKUS MUDA SEKARANG”?
1.*Teori Demographic Bonus*”
*Data*: 52% pemilih 2024 adalah usia 17-40 tahun.
60% penduduk Indonesia usia produktif.
*Eviden*: Kalau yg buat kebijakan bukan anak muda, siapa yang paham masalah kerja ,digital, UMKM ,dan iklim ?
2.*Teori Agentic Youth*
*Inti*: Pemuda bukan obyek ,pemuda adalah agen perubahan”.
*Eviden*: Dari Soekarno umur 23 tahun proklamasi ,sampai Wali Kota muda hari ini. Sejarah membuktikan.
3.*Teori Political Cleanliness*”
*Inti*: Korupsi berkurang ketika ada regenerasi dan pengawasan publik yang melek digital.
*Eviden*: Politikus muda lahir di era keterbukaan.Diawasi 24 jam oleh netizen.Ini modal integritas.
II.*5 PRINSIP POLITIKUS MUDA * VERSI AWANGGA*
Biar motivasinya positif, bukan asal nyaleg”.
1.*POLITIKUS PELAYAN*”
Bukan cari jabatan.Tapi jawab masalah: lapangan kerja, macet, sampah dan pendidikan.
2.*POLITIKUS DATA*”
Ngomongpakai data .
Bikin kebijakan pakai riset.Bukan pakai emosi .
3.*POLITIKUS JEMBATAN*”
Jembatan anak muda dengan senior .Jembatatani pemerintah dengan warga.
Jangan bikin tembok .
4.*POLITIKUS DIGITAL*”
Kuasai medsos untuk edukasi, bukan untuk nyebar hoax . Transparan soal kinerja .
5. *POLITIKUS BERKESINAMBUNGAN*”
Menang kalah, itu bisa . Yang penting tetap kawal isu rakyat walau tidak di kursi.
III.*ALUR HUKUM & KONSTITUSI : RUANG UNTUK PEMUDA*
1.*UU 1945 Pasal 28C ayat 2*
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya “.
*Makna Hukum*: Berpolitik adalah hak konstitusional pemuda.
2.*UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik*”
Parpol wajib melakukan kaderisasi .
*Makna Hukum*: Parpol jangan jadikan pemuda pendulang suara” saja .
Kaderisasi serius.
3.*UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan*
Pemerintah wajib memfasilitasi partisipasi pemuda di politik.
*Makna Hukum*: Negara punya kewajiban buka jalan.
IV.*AJAKAN AWANGGA KEPADA PEMUDA PEMUDI*
**Urang Muda*”
Tong sieun politik .Politik mah ngatur urang sadaya.
Lamun urang eweuh di Jero, NU ngatur teh Batur.Mulai ti RW, ti Karang Taruna ,yi BEM, ti komunitas.Asup .Kawal.Benahi”
*KA Partai Politik*:
Buka pintu, Rekrut berdasarkan kapasitas, bukan karena anak siapa” Beri panggung ke politikus muda di dapil .
KA Senior Politik”
Tong ngangap urang ngalawan .Urang hayang ngalengkepan .Hayu Kolaburasi.
Warisan terbaik senior adalah: melahirkan penerus yang lebih baik.
V.*PENUTUP*
*POLITIK BUKAN TEMPAT UNTUK TUA ATAU MUDA*
*POLITIK ADALAH TEMPAT UNTUK YANG BERANI BERTANGGUNG JAWAB*”.
*SAATNYA POLITIKUS MUDA.BUKAN UNTUK KUASA*.
*TAPI UNTUK PENGABDIAN*”.
*AWANGGA SIAP MENCETAK POLITIKUS MUDA BERINTEGRITAS*”.
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.MH.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional.


Tidak ada komentar