

JAKARTA, – AnalisaSiberNews.com – 9 September 2026 – Perwakilan kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) melakukan pertemuan audiensi dengan jajaran pimpinan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus usulan-usulan mendasar terkait kebijakan pemerintahan desa.
Salah satu juru bicara rombongan sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin menguraikan secara rinci aspirasi yang disampaikan kepada Pimpinan DPR RI. Hal pertama yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan proses pemilihan kepala desa yang berjalan tidak mulus akibat adanya hambatan peraturan.
“Kendala utama yang kami hadapi adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi landasan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini,” ungkap Saeffudin.
Selain persoalan regulasi pelantikan dan pemilihan, para kepala desa juga mengajukan usulan yang cukup mendasar terkait kelembagaan, yaitu agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi. Alasan yang dikemukakan berkaitan dengan efektivitas kinerja, efisiensi anggaran negara, serta keberlangsungan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pedesaan.

Lebih jauh lagi, para kepala desa menunjuk pada aturan lama dan menginginkan agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 kembali diaktifkan. Pada masa itu, penyelenggaraan kepemimpinan desa mengikuti adat istiadat atau aturan lokal yang tumbuh di masyarakat, sehingga tidak mengenal batas waktu jabatan yang ketat maupun pembatasan periodisasi.
Terkait hal penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa, mereka juga meminta kebijakan khusus, yaitu jabatan tersebut sebaiknya diserahkan kepada mantan kepala desa yang sudah berpengalaman untuk menjabat sebagai penjabat sementara.
Tanggapan positif datang dari Wakil Ketua yang menerima audiensi, Dasco yang menyatakan sikap terbuka. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dan merespons berbagai aspirasi yang telah disampaikan secara rinci oleh Kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan ini,” ujarnya menegaskan komitmen DPR.
Sementara itu, usulan untuk mengaktifkan kembali UU lama tanpa batas waktu jabatan memicu sorotan dan penilaian kritis dari kalangan pengamat maupun masyarakat. Hal itu dinilai berpotensi menciptakan kekuasaan mutlak yang bisa berlangsung seumur hidup, menjauhkan prinsip demokrasi desa, serta memicu kekuasaan yang seolah-olah menjadi milik pribadi pejabat. Usulan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat perbaikan sistem pemerintahan desa yang sehat, terbuka, dan berkesinambungan.(**) Ajn


Tidak ada komentar