

ANALISASIBERNEWS.COM I TANGERANG — Sebuah papan informasi proyek pekerjaan Pemeliharaan SPAL Kp. Kemiri Santri RT. 014/04 Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Berdasarkan keterangan yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp148.100.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2026, dilaksanakan oleh CV. Yenni Lestari dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender.
FAKTA YANG TERCANTUM
Papan proyek mencantumkan identitas Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kemiri, nama kegiatan, tahun anggaran, nilai kontrak, sumber dana, nama pelaksana, serta durasi pekerjaan.

Namun, terdapat sejumlah informasi teknis yang tidak terlihat pada papan tersebut.
Pertama, tidak dicantumkan tanggal mulai dan tanggal selesai pekerjaan secara definitif. Yang tertulis hanya durasi 30 hari kalender.
Kedua, tidak terlihat rincian volume pekerjaan, seperti panjang saluran yang dipelihara, dimensi saluran, maupun spesifikasi teknis utama yang dapat menjadi pembanding antara nilai kontrak dengan pekerjaan fisik.
Ketiga, terdapat persoalan penulisan pada papan, yakni frasa “DI BIAYAI”, yang secara tata bahasa baku seharusnya ditulis “DIBIAYAI”.
NILAI RP148,1 JUTA WAJAR?
Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting.
Nilai kontrak Rp148,1 juta tidak serta-merta dapat disebut sebagai mark-up hanya berdasarkan angka pada papan proyek. Kewajaran anggaran harus diuji dengan melihat volume pekerjaan, harga satuan, RAB/HPS, gambar teknis, jenis material, metode pekerjaan, serta kondisi fisik saluran di lapangan.
Karena itu, dugaan penggelembungan anggaran masih berstatus dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui dokumen maupun pemeriksaan fisik.
Pertanyaan sederhananya:
Berapa meter SPAL yang sebenarnya dikerjakan?
Berapa ukuran dan volume pekerjaannya?
Berapa nilai setiap item pekerjaan dalam RAB?
Dan yang paling penting:
Apakah nilai Rp148,1 juta benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan?
KETERBUKAAN INFORMASI JANGAN SEKADAR FORMALITAS
Papan proyek seharusnya bukan hanya menjadi tanda bahwa sebuah pekerjaan sedang berlangsung.
Bagi masyarakat, papan informasi merupakan salah satu pintu untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Minimnya informasi teknis pada papan belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran keterbukaan informasi, tetapi kondisi tersebut patut dipertanyakan karena masyarakat menjadi lebih sulit melakukan kontrol sederhana terhadap kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan.
Demikian pula, tidak adanya tanggal pelaksanaan pada papan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menyembunyikan pekerjaan.
Semua itu perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
DUGAAN PEKERJAAN ASAL-ASALAN?
Dugaan pekerjaan fiktif, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau pekerjaan asal-asalan juga tidak boleh disimpulkan hanya dari kondisi papan proyek.
Pembuktiannya harus melalui pemeriksaan lapangan.
Apakah saluran benar-benar dikerjakan?
Apakah volumenya sesuai kontrak?
Apakah material dan dimensinya sesuai spesifikasi?
Apakah pekerjaan selesai dalam waktu yang ditetapkan?
Dan apakah pembayaran kepada penyedia sesuai dengan progres pekerjaan yang benar-benar terpasang?
CATATAN INVESTIGATIF
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar salah tulis “DI BIAYAI” atau tidak adanya tanggal pada papan.
Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah: ke mana dan untuk apa uang APBD sebesar Rp148,1 juta tersebut dibelanjakan?
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, serta kesesuaian antara pembayaran dengan hasil pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh dokumen dan kondisi fisik menunjukkan kesesuaian, maka dugaan tersebut harus dihentikan.
Sebaliknya, apabila ditemukan selisih antara anggaran, volume, spesifikasi, dan pekerjaan fisik, maka temuan tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Jangan sampai papan proyek hanya menjadi pajangan.
Sebab yang sedang dibangun bukan sekadar saluran air, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.
Penulis :kamaludin
Kabiro muara jambi


Tidak ada komentar