

BANDUNG JAWA BARAT,- AnalisaSiberNews.com – 7 September 2026 — Polresta Bandung mengambil langkah tegas dan terukur demi menjaga kehormatan, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebanyak tiga personelnya telah menjalani proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai bentuk penindakan pelanggaran berat.
Informasi yang dirilis melalui kanal resmi dan media sosial menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan dan seluruh jajaran Polresta Bandung dalam menegakkan Kode Etik Profesi serta disiplin yang mutlak. Pelaksanaan PTDH ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan peringatan terbuka dan pelajaran berharga bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan, kejujuran, dan tanggung jawab di setiap penugasan.
“Kehormatan dan marwah Polri harus tetap terjaga dengan baik. Disiplin serta Kode Etik menjadi landasan utama yang mutlak dalam setiap tugas kita sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” demikian penegasan yang termuat dalam keterangan resmi tersebut.
Dijelaskan pula, keputusan ini menegaskan sikap institusi yang tidak kompromi terhadap pelanggaran. Hal ini bertujuan agar seluruh personel selalu konsisten menjaga integritas pribadi dan organisasi, serta terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat luas. Sumber informasi ini didukung oleh aset resmi dari Polresta Bandung dan disebarkan pada hari Senin, 7 September 2026. 🇮🇩✨(**) Ajn



Tidak ada komentar