MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Dugaan Ketidaksesuaian Dana Desa Purwosari 2022–2024 Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Diminta Diperiksa APH

waktu baca 5 menit
Senin, 7 Sep 2026 02:00 23 siberadmin

TANGGAMUS| AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Purwosari, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, periode anggaran 2022 hingga 2024 menjadi sorotan.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam dokumen realisasi kegiatan desa disebut warga dan hasil penelusuran lapangan diduga perlu diverifikasi lebih lanjut, khususnya terkait kesesuaian antara nilai anggaran, realisasi pekerjaan, kondisi fisik di lapangan, serta dokumen pertanggungjawaban.

Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi, mark-up, ataupun kegiatan fiktif, karena diperlukan pemeriksaan resmi dan audit oleh pihak yang berwenang. Namun, adanya sejumlah pos dengan nilai cukup besar dan dugaan ketidaksesuaian tersebut dinilai layak mendapat perhatian publik serta pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah Pos Anggaran 2022 Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan pada APBDes/realisasi Pekon Purwosari tahun 2022 yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi, di antaranya:

  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa sebesar Rp48.600.000;
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa sebesar Rp2.600.000;
  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp8.700.000;
  • Pos serupa sebesar Rp9.300.000;
  • Pos serupa sebesar Rp3.000.000;
  • Pos serupa sebesar Rp3.500.000;
  • Pos serupa sebesar Rp10.000.000;
  • Pos serupa sebesar Rp8.000.000;
  • Pos serupa sebesar Rp2.850.000.

Selain itu terdapat sejumlah anggaran pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, antara lain sebesar Rp1.868.000, Rp3.375.000, dan Rp3.000.000.

Pos lainnya yang tercatat antara lain peningkatan produksi tanaman pangan berupa alat produksi dan pengolahan pertanian/penggilingan padi atau jagung sebesar Rp156.447.400 dan Rp4.500.000.

Kemudian terdapat anggaran Pelatihan Pengelolaan BUM Desa sebesar Rp725.000, Keadaan Darurat sebesar Rp13.893.000 dan Rp10.300.000, Keadaan Mendesak sebesar Rp324.000.000, serta Penyertaan Modal sebesar Rp40.000.000.

Nilai-nilai tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Persoalan utamanya adalah apakah setiap anggaran tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, harga satuan, penerima manfaat, dan dokumen pertanggungjawaban.

Tahun 2023, Sejumlah Kegiatan Juga Diminta Dibuka

Sorotan serupa muncul pada realisasi anggaran tahun 2023.

Sejumlah pos yang disebut dalam data yang dihimpun antara lain Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman/Penampungan/Bank Sampah sebesar Rp43.200.000 dan Rp1.200.000.

Kemudian Pemeliharaan Monumen Gapura/Batas Desa sebesar Rp26.084.000, serta Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp1.565.000.

Pada sektor pendidikan nonformal, tercatat anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa untuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp29.040.000, Rp2.700.000, serta Rp9.600.000.

Data yang dihimpun juga mencantumkan sejumlah pos lain, antara lain Rp12.235.000, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp14.882.500, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp3.640.600 dan Rp157.000.000.

Sementara itu terdapat anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa sebesar Rp50.900.000, pembangunan/rehabilitasi sarana kepemudaan dan olahraga sebesar Rp7.200.000, serta penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa sebesar Rp11.600.000.

Terhadap seluruh pos tersebut, diperlukan pencocokan antara dokumen anggaran, bukti pembayaran, kontrak atau nota pengadaan, volume pekerjaan, dokumentasi kegiatan, penerima manfaat, serta kondisi fisik aktual.

Anggaran 2024 Kembali Dipertanyakan

Untuk tahun anggaran 2024, sejumlah pos yang dihimpun juga disebut perlu dilakukan verifikasi.

Di antaranya:

  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp9.422.000;
  • Pos serupa sebesar Rp27.900.000;
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa sebesar Rp8.000.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga/Pipanisasi sebesar Rp14.400.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp70.017.500;
  • Pos Jalan Usaha Tani lainnya sebesar Rp28.142.500;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp41.175.000;
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp2.084.000;
  • Keadaan Mendesak sebesar Rp32.400.000;
  • Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak sebesar Rp1.500.000;
  • Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp23.904.200.

Sekali lagi, pencantuman nilai anggaran tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kerugian negara maupun tindak pidana. Untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi dan kondisi riil oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Warga Minta APH Tidak Tutup Mata

Sejumlah warga meminta agar aparat pengawas maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Purwosari selama periode tersebut.

Menurut warga, pemeriksaan penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan sederhana: apakah seluruh anggaran yang tercatat benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya?

Jika seluruh kegiatan dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi lapangan, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Pekon Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Purwosari berinisial RH melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Minggu, 6 September 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak Pemerintah Pekon Purwosari.

Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala Pekon Purwosari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, klarifikasi, serta bukti pendukung apabila terdapat data atau informasi yang dinilai tidak sesuai.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan menyampaikan informasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian yang masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

(Tim)


CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan data yang diperoleh redaksi serta keterangan yang berhasil dihimpun sampai berita diterbitkan.

Penggunaan istilah “diduga”, “indikasi”, “dipertanyakan”, dan “perlu diverifikasi” dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah karena belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Redaksi tetap berpegang pada prinsip uji informasi, keberimbangan, pemisahan fakta dan opini, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan fungsi pers, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan pers sekaligus menempatkan pers pada koridor hukum dan etika jurnalistik. Pasal 7 ayat (2) UU Pers mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga berpedoman pada prinsip bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data yang membantah informasi dalam berita ini, redaksi menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.