x
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi

Diduga Ada Mark-Up dan Kegiatan Fiktif Dana Desa 2022 di Pekon Lengkukai, Warga Minta APH Lakukan Pemeriksaan

waktu baca 6 menit
Minggu, 6 Sep 2026 21:10 37 siberadmin

TANGGAMUS| AnalisasiberNews.com — Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 mencuat di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga Pekon Lengkukai kepada awak media. Mereka menduga terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran desa yang pelaksanaannya perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran serta kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi.

Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam anggaran Pekon Lengkukai Tahun 2022. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan mark-up dan kegiatan fiktif tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban, kondisi fisik pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

● IKLAN
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Video Promosi Resmi AnalisasiberNews.com

Sejumlah Anggaran Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima awak media dari sejumlah warga pada Sabtu, 5 September 2026, terdapat beberapa kegiatan dalam anggaran Tahun 2022 yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan.

Adapun beberapa item yang disebut warga antara lain:

  1. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa, Permukiman/Penampungan, Bank Sampah dengan anggaran sebesar Rp124.200.000.
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa, termasuk gorong-gorong, selokan, box slab culvert, drainase dan prasarana jalan lainnya sebesar Rp158.750.000.
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp28.470.000.
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp10.213.000.
  5. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp9.800.000.
  6. Keadaan Mendesak sebesar Rp111.600.000.
  7. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan dan Ketertiban oleh Pemerintah Desa/Satlinmas Desa sebesar Rp4.705.000.
  8. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, termasuk pembangunan pos dan pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli sebesar Rp5.000.000.
  9. Pembinaan PKK sebesar Rp10.000.000.
  10. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa sebesar Rp3.920.000.
  11. Peningkatan Produksi Peternakan, termasuk alat produksi dan pengolahan peternakan serta kandang sebesar Rp45.000.000.
  12. Peningkatan Produksi Peternakan, termasuk alat produksi dan pengolahan peternakan serta kandang sebesar Rp110.000.000.
  13. Peningkatan Produksi Peternakan, termasuk alat produksi dan pengolahan peternakan serta kandang sebesar Rp30.480.000.

Daftar tersebut merupakan informasi yang disampaikan warga kepada media dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan tersebut bermasalah. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran, realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.

Warga Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Sejumlah warga yang memberikan informasi kepada awak media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

Mereka menilai pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Warga juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti, sehingga pihak yang tidak bersalah tidak dirugikan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan masyarakat tersebut pada dasarnya merupakan bentuk dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi semestinya dapat diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

Awak Media Upayakan Konfirmasi kepada Kepala Pekon

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Lengkukai berinisial TB terkait dugaan tersebut.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 September 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Pekon Lengkukai.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Pekon Lengkukai maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya berasal dari satu pihak.

Tidak Boleh Langsung Disebut Korupsi

Dugaan adanya mark-up maupun kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran desa tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi hanya berdasarkan keterangan masyarakat.

Diperlukan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta fakta di lapangan. Apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara, aparat atau lembaga yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa Kepala Pekon Lengkukai telah melakukan tindak pidana.

Dasar Etika dan Hukum Pemberitaan

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers memiliki kewajiban menghormati prinsip profesionalisme, keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Ketentuan tersebut menjadi alasan penting bagi media untuk menggunakan istilah seperti “diduga”, “disinyalir”, “menurut keterangan warga”, dan “masih memerlukan pemeriksaan” ketika suatu perkara belum memperoleh kepastian hukum.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum, media juga harus memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Menjadi Jalan untuk Memastikan Fakta

Munculnya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian anggaran tersebut sebaiknya tidak menjadi dasar untuk menghakimi pihak tertentu.

Sebaliknya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan. Dokumen perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban serta kondisi hasil pembangunan dapat menjadi bagian dari bahan verifikasi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat penyimpangan, maka hal tersebut juga penting diketahui masyarakat agar tidak berkembang informasi yang keliru.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi hak semua pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Lengkukai berinisial TB belum memberikan klarifikasi atas informasi dan dugaan yang disampaikan sejumlah warga.

Media akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional apabila klarifikasi atau hak jawab dari pihak Kepala Pekon Lengkukai disampaikan kemudian.


Reporter: Tim
Sumber: Keterangan warga dan hasil konfirmasi awak media
Editor: Redaksi


CATATAN REDAKSI:

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sejumlah warga dan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Istilah “diduga”, “disinyalir”, dan “dipertanyakan” digunakan karena informasi mengenai dugaan mark-up atau kegiatan fiktif tersebut belum merupakan putusan hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta tindak pidana.

AnalisasiberNews.com tetap menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1), serta prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan dan tidak menghakimi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyatakan Kepala Pekon Lengkukai maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi.

Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara, penyimpangan anggaran dan unsur tindak pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Pekon Lengkukai dan pihak terkait apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai, tidak lengkap atau perlu diluruskan.

Bagikan Berita

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

BERITA LUAR

Berita Dunia Terkini

Update berita internasional terbaru

● UPDATE
Memuat berita dunia...

Kebijakan Privasi

Kebijakan mengenai pengelolaan informasi dan privasi pengguna Media AnalisasiberNews.com

1. Pendahuluan

Media AnalisasiberNews.com menghargai privasi pengunjung dan berupaya menjaga informasi yang diberikan atau dikumpulkan melalui penggunaan situs secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum jenis informasi yang dapat dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta pilihan yang tersedia bagi pengguna ketika mengakses Media AnalisasiberNews.com.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Dalam kondisi tertentu, situs dapat memperoleh informasi yang diberikan langsung oleh pengguna maupun informasi teknis yang tercatat secara otomatis ketika pengguna mengakses situs.

  • Nama atau identitas yang diberikan secara sukarela.
  • Alamat email apabila pengguna menghubungi redaksi.
  • Nomor kontak apabila pengguna memilih menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
  • Informasi teknis seperti jenis perangkat, browser, sistem operasi dan data penggunaan situs yang dapat dicatat oleh layanan teknis atau analitik.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang diberikan pengguna dapat digunakan untuk merespons pertanyaan, menindaklanjuti komunikasi, mengelola layanan situs dan meningkatkan kualitas pelayanan redaksi.

4. Komunikasi dengan Redaksi

Apabila pengguna menghubungi redaksi melalui email, WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya, informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk menanggapi permintaan atau keperluan komunikasi tersebut.

5. Keamanan Informasi

Redaksi berupaya menerapkan langkah yang wajar untuk menjaga informasi yang berada dalam pengelolaannya. Namun, tidak ada sistem internet yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.

6. Berbagi Informasi

Media AnalisasiberNews.com tidak bermaksud menjual informasi pribadi pengguna. Informasi dapat diproses atau tersedia bagi penyedia layanan teknis apabila diperlukan untuk menjalankan fungsi situs.

7. Cookie

Situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk membantu menjalankan fungsi tertentu, mengingat preferensi pengguna, memahami penggunaan situs atau mendukung layanan pihak ketiga.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Beberapa fungsi situs mungkin tidak bekerja secara optimal apabila cookie dinonaktifkan.

8. Statistik dan Analitik

Media AnalisasiberNews.com dapat menggunakan layanan statistik atau analitik untuk memahami jumlah kunjungan, halaman yang diakses, sumber lalu lintas dan informasi teknis lainnya.

Data statistik tersebut digunakan untuk membantu pengembangan dan peningkatan kualitas situs serta pengalaman pengguna.

9. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga

Situs dapat menampilkan iklan dari jaringan periklanan pihak ketiga, termasuk layanan Google atau penyedia periklanan lainnya apabila layanan tersebut digunakan.

Penyedia layanan pihak ketiga dapat menggunakan cookie, teknologi serupa atau informasi teknis tertentu sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.

Kehadiran iklan pada situs tidak berarti Media AnalisasiberNews.com mengendalikan seluruh praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia iklan.

10. Tautan ke Situs Eksternal

Artikel atau halaman Media AnalisasiberNews.com dapat memuat tautan menuju situs pihak ketiga.

Setelah pengguna meninggalkan situs ini dan mengakses situs pihak ketiga, pengelolaan data mengikuti kebijakan privasi masing-masing situs tersebut.

11. Perlindungan Data Pribadi

Media AnalisasiberNews.com berupaya menangani data pribadi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna disarankan untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan melalui kolom komentar, formulir, email atau saluran komunikasi publik.

12. Komentar dan Konten Pengguna

Apabila situs menyediakan fitur komentar atau bentuk interaksi pengguna lainnya, informasi yang dipublikasikan oleh pengguna dapat terlihat oleh pihak lain.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang mereka publikasikan tidak melanggar hak pihak lain, hukum atau ketentuan platform.

13. Hak Pengguna

Pengguna dapat menghubungi redaksi untuk meminta informasi mengenai komunikasi atau data yang secara langsung diberikan kepada redaksi, sepanjang permintaan tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan identitas pemohon apabila diperlukan demi keamanan dan perlindungan data.

14. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, praktik pengelolaan situs atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna disarankan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan yang mungkin dilakukan.

15. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau ingin menyampaikan permintaan terkait informasi pribadi yang telah Anda berikan kepada redaksi, silakan menghubungi:

Media: Media AnalisasiberNews.com

Penerbit: PT.Analisasiber Media Nusantara

Email: redaksianalisasibernews@gmail.com

WhatsApp: 083176285168

Hubungi Redaksi

Untuk pertanyaan mengenai privasi, koreksi informasi atau komunikasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

HUBUNGI REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.

INDEKS BERITA 2026

Arsip berita Media AnalisasiberNews.com berdasarkan bulan dan kategori.

- TOTAL BERITA 2026
🔎 Cari Arsip Berita
Arsip Berdasarkan Bulan
Memuat arsip berita...
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.
PUSAT DOKUMENTASI MEDIA

Pusat Dokumentasi & Arsip Media

Pusat dokumentasi dan arsip Media AnalisasiberNews.com untuk menelusuri pemberitaan, kegiatan peliputan, dokumentasi media, press release dan informasi yang telah dipublikasikan.

Arsip Media

Gunakan pusat arsip ini untuk menemukan dokumentasi dan pemberitaan berdasarkan kebutuhan.

📰

Arsip Berita

Menelusuri artikel yang telah dipublikasikan melalui website media.

📸

Dokumentasi Foto

Dokumentasi visual yang digunakan dalam pemberitaan dan kegiatan media.

🎥

Dokumentasi Video

Kumpulan tautan video dan dokumentasi audiovisual yang tersedia.

📢

Press Release

Arsip siaran pers dan informasi resmi yang telah diterima atau dipublikasikan.

Arsip Pemberitaan

Cari berita berdasarkan kata kunci atau pilih kategori.

Memuat arsip berita...

Arsip Berdasarkan Tahun

Pilih tahun untuk membuka halaman arsip berita sesuai periode publikasi.

CATATAN ARSIP

Arsip pada halaman ini mengikuti data pemberitaan yang tersedia pada website Media AnalisasiberNews.com. Perubahan teknis pada website, pemindahan artikel, pembaruan URL, atau pengelolaan arsip dapat memengaruhi tampilan hasil pencarian.


Hak atas Materi:

Foto, video, dokumen dan materi lain yang ditampilkan dalam pemberitaan tetap tunduk pada hak penggunaan, sumber, dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ulang materi harus memperhatikan hak pemilik dan sumber.

Butuh Arsip atau Konfirmasi Berita?

Jika Anda membutuhkan bantuan menemukan pemberitaan, dokumentasi atau melakukan konfirmasi terhadap arsip media, silakan menghubungi redaksi.

💬 HUBUNGI REDAKSI
LAINNYA
x
x
INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi